UTAMA  

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

MEDAN, PENATIMOR – Lonjakan perkara korupsi dana desa mencapai titik mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 535 perkara yang melibatkan aparatur desa—melonjak drastis dari 187 perkara pada 2023 dan 275 perkara pada 2024.

Di tengah gelombang penyimpangan itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani turun langsung ke Sumatera Utara meluncurkan penguatan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai “tameng digital” pengawal dana desa, Sabtu (14/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, itu dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumut serta penandatanganan perjanjian kerja sama antara jajaran Kejaksaan Negeri se-Sumut dengan ABPEDNAS.

Hadir Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Harli Siregar, unsur Forkopimda, para Bupati/Wali Kota, hingga perwakilan BPD se-Sumatera Utara.

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

Di hadapan ratusan peserta, Reda membuka sambutannya dengan data yang menggugah, yaitu tren penanganan perkara korupsi desa meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.

Menurutnya, eskalasi ini tak bisa dibaca sekadar sebagai bertambahnya kasus, tetapi sebagai sinyal perlunya pembenahan sistemik.

“Peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat. Pendekatan represif semata tidak cukup membendung potensi penyimpangan,” tegasnya.

Ia menekankan, desa kini bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional. Visi ini sejalan dengan Asta Cita keenam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto—membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dengan posisi strategis tersebut, tata kelola desa harus transparan, akuntabel, dan berbasis hukum. “Desa adalah fondasi negara. Jika fondasinya rapuh, pembangunan nasional ikut goyah,” ujar Reda.

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

Merespons lonjakan kasus, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Paradigma yang diusung bukan lagi semata-mata penindakan, tetapi pencegahan berbasis pendampingan hukum.

Inti program ini adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding)—platform digital yang memungkinkan pemantauan pengelolaan dana desa secara real-time, transparan, dan terintegrasi.

Fitur utama aplikasi mencakup Dashboard monitoring anggaran desa secara daring, Ruang konsultasi hukum bagi Kepala Desa dan perangkatnya, Kanal pelaporan khusus untuk dugaan intimidasi atau intervensi, dan Jalur komunikasi langsung ke Jamintel dengan jaminan kerahasiaan.

Reda bahkan menegaskan bahwa kanal pelaporan juga terbuka untuk dugaan penyimpangan oleh oknum internal Kejaksaan sendiri—sebuah komitmen pengawasan dua arah.

“Dengan aplikasi ini, Kejaksaan menjadi pengawal sekaligus pendamping. Aparatur desa tidak perlu takut, selama bekerja sesuai koridor hukum,” tegasnya.

 

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

Dalam kerangka besar penegakan hukum, Jamintel menegaskan komitmen pada prinsip ultimum remedium—pidana adalah langkah terakhir setelah pembinaan dan perbaikan tata kelola dilakukan optimal.

Artinya, Kejaksaan tidak ingin desa dibayangi ketakutan berlebihan. Sebaliknya, pendekatan humanis dan edukatif didorong agar aparatur desa memahami regulasi, mekanisme pengadaan, hingga pertanggungjawaban anggaran. “Kita ingin membangun kesadaran hukum, bukan sekadar menghukum,” ujar Reda.

Tak hanya pengawasan dana desa, Kejaksaan juga mengambil peran aktif dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama lintas kementerian, termasuk Kementerian Pertanian.

Sinergi ini bertujuan memastikan distribusi pupuk, benih, dan sarana produksi tepat sasaran serta mendorong penguatan koperasi desa sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

Menurut Reda, desa yang kuat secara ekonomi dan tata kelola akan menjadi episentrum pertumbuhan baru. “Koperasi desa harus hidup, pertanian harus produktif, dan dana desa harus menjadi stimulus kesejahteraan,” katanya.

Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan tata kelola desa. “Inovasi dan pengawasan berbasis teknologi seperti Jaga Desa sangat penting untuk mempercepat pembangunan dan menjaga integritas pemerintahan desa,” ujarnya.

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

 

 

 

Sementara itu, Kajati Sumut Harli Siregar menegaskan kesiapan jajarannya menjalankan kebijakan strategis nasional tersebut. “Kejati Sumut siap melaksanakan dan mengawal kebijakan pimpinan Kejaksaan Agung, sebagai bentuk nyata dukungan terhadap Asta Cita Presiden, khususnya pembangunan dari desa,” tegas Harli.

Dalam forum tersebut, Jamintel juga mengajak ABPEDNAS dan seluruh unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi mitra strategis dalam fungsi pengawasan internal desa.

Peran BPD sebagai lembaga representatif masyarakat desa dinilai krusial dalam menjaga transparansi dan mencegah konflik kepentingan. “Dengan sinergi kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, kita wujudkan zero korupsi desa. Tidak boleh ada lagi Kepala Desa tersangkut perkara hukum,” tegas Reda.

535 Perkara Korupsi Desa di 2025, Jamintel Luncurkan “Tameng Digital” Jaga Desa di Sumut

Peluncuran penguatan Jaga Desa di Sumatera Utara menjadi simbol perubahan paradigma penegakan hukum, dari pendekatan reaktif menuju preventif dan kolaboratif.

Di tengah aliran dana desa yang terus meningkat dan kewenangan yang semakin luas, pengawasan berbasis digital dan kolaborasi lintas lembaga menjadi benteng utama menjaga integritas.

Jika desa kuat, Indonesia kokoh. Jika desa bersih, pembangunan berlari. Dan di Sumatera Utara, langkah itu kini dimulai dengan satu komitmen: mengawal dana desa agar menjadi berkah, bukan perkara. (bet)

error: Content is protected !!