HUKRIM  

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

KEFAMENANU, PENATIMOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kembali sukses memfasilitasi perdamaian dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP subsidiar Pasal 362 KUHP.

Proses perdamaian yang dipimpin oleh Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., tersebut berlangsung pada Kamis (2/2/2023) siang. Kajari didampingi oleh Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator, Muhamad Mahrus Setia Wijaksana, SH.,MH.

Seluruh pihak terkait hadir dalam proses perdamaian yang berlangsung dari pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.30 Wita di Aula Kantor Kejari TTU.

Proses perdamaian itu menghadirkan tersangka Oktovianus Suni dan korban Anastasia Karlina Fina Suni alias Karlin. Tersangka dan korban juga didampingi oleh keluarga masing-masing.

Turut hadir Robertus Salu, SH.,MH., selaku Penasihat Hukum tersangka, termasuk penyidik Polres TTU dan tokoh masyarakat.

Proses perdamaian oleh JPU selaku Fasilitator siang itu berhasil dilaksanakan, dan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil (RJ-20)  oleh tersangka dan korban.

Ikut menandatangani RJ-20, masing-masing Syrilus Suni selaku pendamping korban, Robertus Salu, S.H., M.H. selaku penasihat hukum tersangka, Randy Valentino Neonbeni, Irmina Letu, Agustinus Sio Suni selaku tokoh masyarakat, dan Muhammad Mahrus Setia Wijaksana, SH., MH., selaku JPU dan Fasilitator.

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU S. Hendrik Tiip, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, JPU selaku Fasilitator segera mempersiapkan administrasi untuk laporan kepada pimpinan secara berjenjang, guna mendapat menyampaikan persetujuan dilakukannya Restorative Justice (RJ).

Hendrik pun mengurai kronologinya, dimana kasus ini terjadi pada Jumat (13/1/2023) sekira pukul 02.30 Wita, bertempat di rumah korban yang beralamat di RT 006/RW 003, Kelurahan Kefamenanu Utara, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Saat itu tersangka Oktovianus Suni diduga mencuri 1 buah handphone merk iphone 8 warna putih dengan 1 silicon handphone warna hijau stabilo milik korban.

Awalnya sekitar pukul 02.30 Wita, ketika tersangka baru pulang dari acara di rumah temannya di Nunpene menuju ke rumahnya di Peboko, dan melewati depan rumah korban.

Saat itu tersangka melihat jendela rumah korban tidak tertutup rapat, sehingga secara spontan tersangka mendekati jendela kemudian dengan kedua tangannya membuka jendela itu, lalu masuk ke dalam rumah dan melihat handphone iphone 8 dengan silicon handphone di atas meja TV.

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

Sehingga tersangka mengambil handphone itu dan keluar kembali melewati jendela rumah korban, dan melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya di Peboko.

Selanjutnya pada sore harinya, tersangka pergi ke counter handphone milik saksi Lambertus Neonbeni di depan Jabal Mart-Pasar Lama Kefamenanu untuk menukar handphone milik korban dengan handphone lain yang lebih murah dan mendapat tambahan uang, sehingga kemudian tersangka menukar handphone tersebut dengan handphone Redmi 9A.

Masih di hari yang sama pula, korban juga memberitahu saksi Lambertus Neonbeni bahwa dirinya kehilangan handphone dan silicon di rumahnya, yang mana pada hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

Kemudian pada Senin (16/1/2023), saksi Lambertus Neonbeni membuka iphone 8 yang ditukar oleh tersangka, dan saat membuka instagram dari iphone itu ternyata saksi melihat ada fotonya korban, sehingga saksi memberitahu tersangka agar mengembalikan handphone Redmi 9A yang telah ditukarnya beberapa hari lalu di tanggal 13 Januari 2023, karena ada orang lain yang mau membeli, sehingga tersangka dengan itikad baik mau pergi kembali ke counter saksi untuk mengembalikan handpohe Redmi 9 tersebut.

Kejari TTU Sukses Damaikan Korban dengan Tersangka Pencurian

“Saat itu juga saksi Lambertus Neonbeni telah memberitahu pihak kepolisian untuk datang ke counternya demi mengamankan tersangka, sehingga saat tersangka telah sampai di counter saksi tersebut, maka tersangka beserta barang bukti langsung diamankan pihak kepolisian,” urai Hendrik.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sejumlah Rp2.500.000, sehingga perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Subsidair Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.  (bet)