HUKRIM  

Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang menuntut 5 terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang ke PDAM Kabupaten Kupang senilai Rp6,5 miliar pada tahun anggaran 2015-2016, dengan hukuman yang bervariasi.

Para terdakwa yang dituntut adalah Johannis Silvester Ottemoesoe, SE., Tris Mesano Talahatu, ST., Anik Nurhayati, ST., David Aprianus Lape Rihi, ST., dan Heliana Suparwati.

Amar tuntutan yang dibacakan oleh tim JPU yang dipimpin oleh Frengki Radja, SH., pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (2/2/2023) sore, menetapkan terdakwa Johanis Ottemoesoe selaku mantan Direktur PDAM Kabupaten Kupang dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Sementara Tris Talahatu selaku mantan Kabag Teknik PDAM Kabupaten Kupang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) TA. 2016, serta Anik Nurhayati sebagai PPK TA. 2015 dituntut dengan hukuman masing-masing 5 tahun, 6 bulan penjara.

Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

Tuntutan hukuman tersebut dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan.

Terhadap ketiga terdakwa ini juga dituntut membayar pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan
jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Penuntut umum juga menuntut ketiga terdakwa dihukum membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara, masing-masing Johanis Ottemoesoe sebesar Rp405 juta, Tris Talahatu Rp95 juta, dan Anik Nurhayati Rp70 juta, dengan ketentuan jika para terdakwa tidak membayar Uang Pengganti
paling lambat 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti
tersebut, maka untuk terdakwa Johanis dipidana penjara selama 1 tahun, sedangkan untuk terdakwa Tris dan Anik dipidana penjara selama 8 bulan,” sebut Jaksa Frengki Radja saat membacakan surat tuntutan.

Penuntut Umum dalam tuntutannya juga meminta Majelis Hakim agar dalam putusannya menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan di Rutan.

Ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana
Korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian uang sebagaimana Dakwaan Kesatu
Primiar dan Dakwaan Kedua Penuntut Umum.

Sementara terdakwa David Aprianus Lape Rihi, ST., selaku kontraktor pelaksana, dituntut hukuman selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

David juga dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

Tidak hanya itu, JPU juga menuntut David untuk membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara
sejumlah Rp2.843.446.868,2 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan.

Sedangkan terdakwa Heliana Suparwati dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Heliana juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa Tuntut Lape Rihi 7 Tahun Penjara, Johanis Ottemoesoe 6 Tahun

Heliana dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan
kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 3
Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana
Dakwaan Subsidair Penuntut Umum,” sebut Frengki Radja.

Usai pembacaan surat tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Wari Juaniari pun menutup persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (3/2/2023) dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. (yon)