HUKRIM  

Naik Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Pembangunan Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu

Naik Tahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Pembangunan Arena Pacuan Kuda Gelora Lifubatu

OELAMASI, PENATIMOR – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang telah meningkatkan ke tahap penyidikan
proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan arena pacuan kuda Gelora Lifubatu, pagar keliling beserta fasilitas pendukung lainnya pada Dinas Pariwisata Kabupaten Kupang tahun anggaran 2016-2017 dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Kabupaten Kupang, Frengki Radja, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (5/1/2023) malam, membenarkan.

“Ya, benar, terhitung hari ini kita telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” kata Frengki.

Menurut dia, peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke penyidikan ini ditetapkan dalam gelar perkara internal.

“Dengan hasil penyelidikan yang ada, semua yang hadir dalam rapat gelar perkara sepakat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten TTU itu.

Dalam tahap penyelidikan, lanjut Frengki, pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 saksi meliputi pihak KPA, PPK, Kontraktor Pelaksana, Panitia Pengadaan, Panitia PHO, Panitia FHO, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.

Frengki melanjutkan, tim penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi di tahap penyidikan pada pekan depan.

Sementara mengenai nilai kerugian negara, tim penyidik terus berkoordinasi dengan tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

“Hasil pemeriksaan tim ahli Poltek sudah ada, tinggal diserahkan ke penyidik. Kalau sudah kami terima, maka akan ditindaklanjuti dengan permohonan penghitungan kerugian negara ke lembaga auditor yang punya otoritas,” jelas Frengki.

Mantan Kasi Pidum Kejari Lembata ini juga menambahkan, bahwa dalam tahapan penyelidikan, pihaknya juga sudah mengantongi sejumlah barang bukti dokumen terkait pekerjaan dimaksud, dimana diserahkan secara kooperatif oleh para terperiksa.

Frengki juga mengisyaratkan pihaknya telah mengetahui para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam perkara dimaksud.

“Tentunya dalam tahap penyelidikan kami telah mencari dan menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, dalam tahap penyidikan nanti kami akan mencari dan menetapkan para pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus ini untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Frengki.

Harapannya, seluruh saksi yang akan dipanggil untuk diperiksa pada tahap penyidikan, dapat kooperatif sehingga penyidikan dapat berjalan lancar.

Untuk diketahui, tim penyidik juga bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang telah melakukan pemeriksaan fisik pekerjaan di arena pacuan kuda Gelora Lifubatu di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang. (nus)