HUKRIM  

Lima Terdakwa Korupsi Tanah Pemkab Mabar Resmi jadi Narapidana

Lima Terdakwa Korupsi Tanah Pemkab Mabar Resmi jadi Narapidana

KUPANG, PENATIMOR – Jaksa eksekutor pada Kejati NTT dan Kejari Manggarai Barat kembali mengeksekusi putusan kasasi terhadap lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat (Mabar) di Labuan Bajo.

Kelima terdakwa kini resmi berstatus narapidana dan menjalani masa hukuman di Rutan Kupang.

Salah satu terdakwa adalah Caitano Soares selaku Kepala Seksi Hak atas Tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Permohonan kasasi Caitano Soares ditolak oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor: 858 K/PID.SUS/2022 tanggal 25 Januari 2022.

Sesuai amar putusan, Caitano divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ini merupakan amar putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tertanggal 18 Juni 2021.

Karena upaya hukum kasasi ditolak, sehingga Caitano dihukum menggunakan putusan banding.

Selain itu terdakwa Ente Puasa yang permohonan kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan Putusan Nomor: 316K/PID.SUS/2022 tanggal 08 Februari 2022.

Maka jaksa telah melakukan eksekusi terhadap terdakwa sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 21/Pid.sus-TPK/2021/PT KPG  tanggal 31 Agustus 202I.

Putusan banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang yang amarnya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian keuangan negara Rp 857.035.200, dan apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dirampas oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Adapun terdakwa H. Sukri dimana putusan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa berdasarkan putusan Nomor: 884 K/PID.SUS/2022 tanggal 25 Januari 2022.

H. Sukri divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Terdakwa H. Sukri juga divonis membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 1.380.000.000 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor:19/Pid.sus-TPK
/2021/PT KPG tanggal 3 September 2021.

Untuk terdakwa Mahmud Nip, putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi dari terdakwa sesuai putusan Nomor: 854 K/PID.SUS/2022 tanggal 25 Januari 2022, sehingga terdakwa dieksekusi untuk menjalani pidana penjara selama selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Mahmud Nip juga dihukum membayar uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp 1.800.000.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 22/Pid.sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 30 Agustus 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.

Sedangkan, terdakwa Supardi Tahiya yang oleh Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi nya sesuai putusan Nomor: 874 K/PID.SUS/2022 tanggal 25 Januari 2022 , sehingga jaksa eksekutor telah melakukan eksekusi kepada terdakwa untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan dan uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp 725 juta.

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa lainnya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun sesuai putusan PT Kupang Nomor: 23/Pid.sus-TPK/2021/PT KPG tanggal 26 Agustus 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Kupang.

Jaksa eksekutor Kejati NTT Herry Franklin, SH.,MH., mengatakan, eksekusi terhadap putusan dilakukan di Rutan Kupang.

“Ya, kita sudah lakukan eksekusi putusan kasasi terhadap lima terdakwa terkait perkara korupsi tanah Pemkab Mabar,” kata Herry yang didampingi jaksa S. Hendrik Tiip, SH., dan Emi Jehamat, SH. (wil)