Kupang, penatimor.com – Terpidana Ir. Yulia Afra selaku mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT dalam kasus korupsi pekerjaan pembangunan kawasan NTT Fair TA. 2018 telah melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 200 juta yang sesuai putusan Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
Pembayaran pidana denda tersebut dilakukan pihak keluarga dari terpidana Yulia Afra pada Kamis (12/11/2020) di kantor Kejati NTT, dan diterima oleh jaksa S. Hendrik Tiip, SH.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang membebankan terpidana Yulia Afra membayar denda sejumlah Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Terhadap pembayaran uang denda tersebut, oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera disetorkan ke kas negara dalam waktu 1 x 24 jam. (wil)