Yang Menarik dari Perkara Advokat Senior Ali Antonius, Ternyata Jaksa dan Hakim Mantan Mahasiswanya

Yang Menarik dari Perkara Advokat Senior Ali Antonius, Ternyata Jaksa dan Hakim Mantan Mahasiswanya

KUPANG, PENATIMOR – Ada yang menarik dari persidangan perkara dengan terdakwa Ali Antonius, SH.

Advokat senior yang bernaung di bawah payung Peradi Kupang itu diadili sebagai pesakitan atas dugaan mengarahkan untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan perkara korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Perkara ini menarik, karena dalam persidangan ini, bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Hery Franklin, SH.,MH., cs.

Hery adalah alumni Fakultas Hukum Undana Kupang, dimana saat itu Ali Antonius adalah salah satu dosennya.

Sementara, majelis hakim perkara ini adalah Fransiska Paula Dari Nino, didampingi hakim anggota Lizbet Adelina dan Ngguli Liwar Mbani Awang.

Fransiska dan Ngguli Liwar juga diketahui merupakan mahasiswa Ali Antonius saat mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Undana.

Saat dalam tahap penyidikan, Ali Antonius juga diperiksa dan ditahan oleh jaksa Roberth Jimmy Lambila, SH.,MH., dan Yupiter Selan, SH.,MH., yang juga adalah bekas mahasiswa di FH Undana.

Bahkan proses persidangan juga diliput sejumlah wartawan yang adalah alumni Fakultas Hukum Undana.

Walau demikian, dalam perkara ini, baik penyidik, jaksa penuntut umum dan majelis hakim tetap bertindak profesional dalam melakukan tupoksi atau kewenangan masing-masing.

Hingga akhirnya majelis hakim dalam amar putusannya membebaskan Ali Antonius cs dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Ali Antonius saat gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Kupang juga dikabulkan oleh majelis hakim yang sama.

Dalam putusan sidang pokok perkara, selain Ali Antonius, dua terdakwa lainnya, Frans Harum dan Zulkarnain Djuje juga divonis bebas.

Frans dan Zulkarnain didakwa memberikan keterangan palsu atas arahan Ali Antonius dalam pokok perkara tanah aset Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektare lebih di Labuan Bajo dengan terdakwa mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dulla.

Sidang putusan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Selasa (5/10/2021).

Fransisco Bernando Bessi, SH,.M.Hum., selalu panesehat hukum terdakwa Ali Antonius, mengatakan bahwa putusan bebas kliennya merupakan putusan keadilan.

“Putusan bebas itu masih ada, dan keadilan masih ada. Sekarang keadilan itu hidup kembali,” kata Fransisco di Kupang, Rabu (6/10/2021) siang.

“Pada putusan majelis hakim, pertimbangan hukumnya sangat bagus dan tidak mencederai keadilan,” lanjut dia.

Lanjutnya, putusan bebas kliennya
Ali Antonius karena penerapan Pasal 22 Jo Pasal 35 UU Tipikor seharusnya diterapkan dalam pemeriksaan saksi di pemeriksaan pokok perkara di sidang pengadilan tipikor.

Dalam fakta persidangan juga membuktikan kedua saksi Frans Harum dan Zulkarnain Djuje dalam memberikan keterangan di sidang praperadilan.

Terdakwa Harum Fransiskus dan Zulkarnain Djuje tidak terbukti memberikan keterangan yang tidak benar di sidang praperadilan.

Melainkan keterangan yang berikan kedua saksi adalah benar atas dasar apa yg didengar dan dialami pada tahun 1989 dari mantan Bupati Gaspar Para Ehok.

Dengan menyatakan yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat kepada Pemda yang menyatakan tanah itu kondisinya datar dan sangat cocok untuk pembangunan sekolah perikanan.

Selain itu, kepada JPU, Fransisco berharap agar wajib melakukan upaya hukum kasasi, arena seluruhnya ada aturan proses hukum dan jangan sampai bertentangan dengan aturan proses hukum yang ada.

Sementara itu, Yohanes Daniel Rihi, SH., selaku ketua tim penasehat hukum Ali Antonius cs, mengatakan, tim penasehat hukum tersebut merupakan representasi dari seluruh advokat Peradi dan KAI di NTT.

“Sesungguhnya seluruh advokat di NTT punya kepedulian dan semangat yang sama untuk mendampingi pak Anton Ali, namun karena kondisi ruang sidang yang sangat tidak mungkin kami semua bisa duduk di situ. Sehingga kami yang dipercayakan mendampingi pak Anton. Tapi kami didukung seluruh advokat di NTT,” kata Yohanes Rihi.

Advokat senior yang akrab disapa John Rihi itu bahkan seminggu sebelum sidang putusan, secara blak-blakan menyatakan kliennya tidak bersalah sehingga pasti dibebaskan majelis hakim.

“Kalau Anton Ali ditahan (bersalah, Red) saya berhenti jadi pengacara. Saya sangat yakin itu (Anton Ali cs bebas, Red),” kata John Rihi yang kemudian meminta berfoto bersama tim penasehat hukum dan tiga kliennya.

John Rihi optimistis foto bersama itu dilakukan karena kliennya nanti bebas dan sudah kembali ke Labuan Bajo sehingga tentu tidak ada kesempatan lagi untuk berfoto bersama.

Masih menurut John Rihi, dia selalu siap mendampingi Ali Antonius, karena keduanya pernah bersama-sama diperiksa dalam kapasitas sebagai pengacara saat mendampingi Marthen Dira Tome, mantan Bupati Sabu Raijua dua periode, dalam kasus korupsi dana PLS Provinsi NTT tahun 2007.

“Saya dengan pak Anton Ali pernah sama-sama diperiksa di KPK. Sehingga saya bilang ke pak Anton, apapun yang terjadi saya tetap dampingi dia sampai perkara ini benar-benar tuntas,” ungkap John Rihi.

Ali Antonius kepada wartawan, mengucap syukur karena putusan bebas itu sesungguhnya semata-mata karena atas kemurahan dan belas kasihan Tuhan.

“Tidak ada yang menang dan kalah. Yang menang sesungguhnya hukum itu sendiri,” singkat Ali Antonius yang sudah 35 tahun berprofesi sebagai pengacara dan dosen itu.

Sebelumnya, terdakwa Ali Antonius dituntut JPU dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Harun Fransiskus dan Zulkarnaen Djudje, dituntut 4 tahun penjara dan masing-masing denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara.

Tuntutan hukuman ini dibacakan oleh JPU S. Hendrik Tiip, SH., dalam sidang yang digelar di PN Kupang, Kamis (9/9/2021) petang. (wil)