KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim diminta untuk membebaskan terdakwa Ira Asnawati Ua alias Ira Ua.
Permohonan ini disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam pledoi yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Jumat (25/2/2023) sore.
“Menurut penilaian kami tim penasihat hukum terdakwa, dari semua fakta yang terungkap di persidangan ini, terdakwa tidak melakukan sebagaimana yang telah didakwaan jaksa penuntut umum,” sebut Ali Antonius selaku PH terdakwa, saat membacakan Nota Pembelaan.
“Kami yakin terdakwa tidak pernah memiliki niat seperti tuntutan jaksa penuntut umum. Untuk itu kami minta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan jaksa penuntut umum,” lanjut Ali Antonius.
Lanjutnya, untuk unsur kesengajaan sesuai tuntutan penuntut umum, tidak ada terbukti sepanjang persidangan ini berlangsung.
“Terkait dengan unsur kesengajaan dari penuntut umum, menurut kami PH, tidak ada niat dan mensrea nya sedikit pun. Untuk itu, unsur-unsur tidak ada keinginan, tidak ada kemauan, dan tidak ada kehendak. Karena semua itu manivestasi dari satu kesengajaan,” tegasnya.
Menurut Ali Antonius, kliennya yang juga adalah isteri dari Randy Badjideh, telah melarang Randy untuk berhubungan dengan korban. Namun Randy tidak mengindahkan apa yang telah dilarang oleh kliennya.
“Ira sendiri telah melarang Randy untuk berhubungan dengan korban, tetapi si pelakunya sendiri lakukan atas kehendaknya sendiri tanpa sepengetahuan, tanpa diketahui Ira dan malah dari tindakan pelaku terdakwa mengalami sengsara saat ini,” tandas Ali Antonius.
Setelah membacakan Nota Pembelaan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Selasa (28/2/2023), dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, didampingi empat anggota hakim. Turut hadir tim jaksa penuntut umum, serta penasihat hukum terdakwa.
Terdakwa Ira Ua menjalani persidangan secara online dari Lapas Perempuan Kupang. (wil)














