Walau Sedang Hamil, Mucikari Prostitusi Online di Kupang Tetap Ditahan Polisi

Walau Sedang Hamil, Mucikari Prostitusi Online di Kupang Tetap Ditahan Polisi

Kupang, penatimor.com – Novi Feronika Seran (18), warga Tofa, Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi ditahan dalam sel Polsek Kelapa Lima sejak Kamis (5/12/2019).

Novi Seran yang dalam keadaan hamil berperan sebagai germo/mucikari dalam kasus prostitusi online di Kota Kupang yang sedang ditangani Polsek Kelapa Lima.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, SH SIK di kantornya, Kamis (5/12/2019) membenarkan hal tersebut.

“Kita tahan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan. Sudah jadi tersangka,” tandas Kapolsek Kelapa Lima.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi dan sejumlah pihak terkait kasus ini.

Aparat keamanan Polsek Kelapa Lima mengamankan GRR (14), siswi kelas III SMP yang juga warga Kelurahan Oeba Kecamatan Kota Lama Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.

GRR merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan korban prostitusi online.

Polisi juga mengamankan Novri Bessie (19) selaku kurir dan Novi Seran (18), ibu hamil yang merupakan germo atau mucikari.

Polisi masih memburu Koko, pria hidung belang yang merupakan pelanggan korban GRR.

GRR diamankan di kamar 216 Hotel Sasando Kota Kupang, Rabu (4/12/2019) subuh sekitar pukul 05.00 wita.

Ikut pula diamankan Novri Bessie alias Novel yang saat itu sedang tidur di kamar Hotel Sasando.

Sementara Novi Seran diamankan pada siang hari di kediamannya di RT 17/RW 07 Tofa Kelurahan Maulafa Kecamatan Maulafa Kota Kupang. (mel)

error: Content is protected !!