Kupang, penatimor.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota terus mendalami kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oknum pejabat di Kupang berinisial DT terhadap pacarnya berinisial AK.
Menindaklanjuti proses hukum perkara ini, penyidik telah memeriksa terlapor DT pada (7/11/2020).
Saat diperiksa, terlapor DT meminta bantuan kepada penyidik untuk memfasilitasi agar dilakukan mediasi terhadap korban AK dan keluarganya.
Korban dan keluarganya pun beritikad baik merespon keinginan terlapor, sehingga dilakukan mediasi tersebut, pada Sabtu (14/11) siang.
Korban AK kepada media ini mengatakan, mediasi dilakukan atas permintaan terlapor.
Namun pada saat mediasi dilakukan, terlapor tetap dengan pendiriannya dan hanya mengucapkan permintaan maaf.
“Tetapi tindak lanjut permintaan maaf seperti apa, kami keluarga merasa binggung,” kata perempuan berusia 32 tahun yang juga warga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang itu.
“Untuk kasus penganiayaan ini walaupun dilakukan mediasi, dan kami memaafkan terlapor, tetapi proses hukum tetap dilanjutkan,” kata korban AK di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (14/11) sore.
Sementara itu, orangtua korban menambahkan bahwa untuk terlapor DT juga masih dalam satu rumpun keluarga, sehingga mereka mengikuti permintaan terlapor untuk mediasi.
“Terlapor juga tau arah menuju rumah kami, sehingga untuk masalah yang dilakukan pada anak kami, saya memberikan waktu satu minggu atas permintaan maaf tersebut diselesaikan seperti apa di rumah kami,” jelas orangtua korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial AK (32) mendatangi Mapolres Kupang Kota untuk menanyakan perkembangan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkannya.
AK yang juga warga Desa Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang mempolisikan pacarnya.
Penganiayaan terjadi pada (27/10/2019), tetapi korban baru melaporkan ke polisi pada (28/12/2020).
Terlapor dalam kasus ini berinisial DT, yang juga salah satu pimpinan lembaga ternama di NTT.
Karena kasus ini sudah berjalan hampir dua bulan sehingga dikenakan tindak pidana ringan.
“Tetapi dalam proses, berkas perkaranya dialihkan ke pidana umum, sekitar tiga minggu yang lalu,” ungkap korban ketika ditemui di Mapolres Kupang Kota, (5/10/2020) siang.
Ia juga bercerita bahwa kasus penganiayaan dialaminya sudah sering dilakukan terlapor walaupun masih dalam status hubungan berpacaran.
Puncak penganiayaan pada saat korban mengantar anak terlapor untuk pergi pangkas rambut, karena pulang terlambat terlapor memukul korban.
Naasnya pada saat itu korban lagi hamil muda, dan akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami memar-memar di bagian tubuh dan mengalami miskram atau keguguran.
Setelah kejadian penganiayaan tersebut itu pihak keluarga korban dan pihak keluarga terlapor melakukan pertemuan untuk mengurus secara adat tetapi terlapor tidak merespon dengan baik.
Karena merasa dirinya dipermainkan selama dua bulan, akhirnya korban dan pihak keluarga mengambil langkah untuk melaporkan ke polisi di Polres Kupang Kota.
Korban juga berharap agar kasus yang dialaminya diproses secara cepat, karena merasa sudah terlalu lama.
Sampai berita ini diturunkan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha, S.H., belum dikonfirmasi terkait perkembangan perkara ini. (wil)