Usut Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo, Jaksa Akan Periksa Saksi WNA dan Sita Hotel

Usut Kasus Korupsi Tanah Labuan Bajo, Jaksa Akan Periksa Saksi WNA dan Sita Hotel

Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Bidang Pidsus Kejati NTT kian gencar mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 3 triliun.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada wartawan di kantornya, Kamis (17/12/2020), mengatakan, tim penyidik kembali memeriksa tiga saksi tambahan di Labuan Bajo.

“Pagi ini penyidik kasus tanah Labuan Bajo akan memeriksa saksi-saksi sebanyak tiga orang saksi baru, termasuk WNA yang akan dimintai keterangan dan sekaligus akan melakukan penyitaan beberapa aset hotel,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul, pemeriksaan dilakukan pada kantor Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo.

“Pemeriksaan dilakukan di Labuan Bajo. Sementara di Kejati belum, karena penyidik berangkat ke Labuan Bajo,” imbuh Abdul Hakim.

Masih menurut Kasi Penkum, tim penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan saksi yang adalah pemilik Hotel Ayana Labuan Bajo.

Termasuk saksi Komjen Pol (Purn) Gories Mere (Mantan Kepala BNN dan kini Staf Khusus Presiden) dan Karni Elyas.

“Semuanya ada tujuh saksi diperiksa di Kejaksaan Agung pada Selasa lalu,” ungkap Abdul Hakim.

Dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI tersebut, Abdul Hakim sampaikan para saksi secara koperatif memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Kejati NTT yang dipimpin langsung Kajati NTT Dr Yulianto. (wil)