Ungkap Kasus Perbankan Rp 6,7 Miliar, Kapolres Kupang Terima Penghargaan dari Bank NTT

Ungkap Kasus Perbankan Rp 6,7 Miliar, Kapolres Kupang Terima Penghargaan dari Bank NTT

KUPANG, PENATIMOR – Kapolres Kupang AKBP Alidnan RJH Manurung, SH., SIK., MSi., bersama tim penyidik tindak pidana perbankan Polres Kupang mendapat penghargaan dari Bank NTT.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Bank NTT Harry A. Riwu Kaho, pada Jumat (29/10/2021) malam, saat acara Dedikasi Awards Bank NTT 2021 yang digelar di Hotel Aston Kupang.

Dirut Bank NTT mengapresiasi kerja keras Kapolres Kupang beserta jajaran dalam mengungkap tindak pidana perbankan yang telah merugikan Bank NTT Cabang Oelamasi sebesar Rp 6.715.049.610, dan berhasil menjerat pelaku ke meja hijau.

Menurut Dirut Bank NTT, pelayanan hukum yang dilakukan oleh jajaran Polres Kupang dalam penanganan kredit macet telah berdampak pada perbaikan SOP, SDM dan kehati-hatian.

“Juga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Bank NTT,” kata Dirut Bank NTT.

Sinergitas penangan kasus kredit macet oleh Polres Kupang telah ada penanganan hukum dan kepastian hukum, serta sudah dipidanakan.

“Kami atas nama Bank NTT sangat mengpresiasi Kapores Kupang dan jajaran atas pelayanan hukum yang membuat Bank NTT dipercaya oleh masyarakat,” imbuh pimpinan tertinggi Bank NTT itu.

Sementara, Kapolres Kupang AKBP Alidnan RJH Manurung, mengaku kalau penghargaan ini merupakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam menangani dan menyelesaikan pengaduan masyarakat.

“Ada atau tidak ada penghargaan, kami berkomitmen menjadi pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat, serta kami berupaya menegakkan hukum sesuai koridor yang berlaku,” kata Kapolres Kupang.

“Penghargaan tersebut menjadi pemacu semangat pengabdian anggota dalam menangani tindak pidana yang ada. Semoga ini menjadi contoh bagi polisi lain untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat,” tandas perwira menengah dengan pangkat dua melati di pundak itu.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi telah menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar terhadap terdakwa Jhon Nedy Charles Sine, SE., alias Jhon Sine dalam perkara pidana perbankan tersebut. (wil)