Uang Nasabah Rp 3 Miliar ‘Raib’, Rebeca Adu: Bank Bukopin Harus Tanggung Jawab

Uang Nasabah Rp 3 Miliar 'Raib', Rebeca Adu: Bank Bukopin Harus Tanggung Jawab

KUPANG, PENATIMOR – Dugaan hilangnya uang senilai Rp 3 miliar milik nasabah Bank Bukopin Cabang Kupang bernama Rebeca Adu Tadak harus juga menjadi tanggung jawab manajemen Bank Bukopin.

Pasalnya, diketahui bahwa Rebeca Adu Tadak merupakan nasabah prioritas pada Bank Bukopin Cabang Kupang.

Rebeca kepada media ini (12/8/2021) siang, menjelaskan kronologi hilangnya uang sebesar Rp 3 miliar di Bank Bukopin Cabang Kupang.

Awalnya uang miliknya dideposito hanya Rp 2 miliar pada bank tersebut pada bulan Oktober 2019. Namun ia menambah lagi Rp 1 miliar sehingga total dana yang dideposito sebesar Rp 3 miliar.

Namun pada tanggal 25 November 2019 terjadi jatuh tempo sehingga dirinya sudah menghubungi Bank Bukopin berulang kali melalui pengawai Bank Bukopin atas nama ibu Angel dan ibu Jacklin Tubu Ludji.

“Jika sudah jatuh tempo uang Rp 1 miliar di tabungan saya digabungkan dengan uang Rp 2 miliar yang akan di deposito dan dibuat hanya satu bulan saja. Waktu itu mereka tawarkan dua bulan juga saya tidak mau. Karena selama ini uang saya deposito hanya satu bulan kalau tidak pakai maka saya perpanjang lagi,” ujarnya ketika ditemui di Resto In Out Kupang.

Dikatakan, waktu itu dirinya menanyakan berapa suku bunga dari Rp 3 miliar itu. Sebab untuk Rp 2 miliar sudah tahu bunganya. Dan mulai saat itu dari pihak bank terus menghubunginya untuk menanyakan deposito itu.

Karena pengalaman sebagai nasabah di bank lain setiap ada deposito bunganya naik.

Apalagi menjadi nasabah prioritas, sehingga pelayanannya selalu dilakukan di rumahnya, tanpa harus mendatangi kantor bank.

Saat jatuh tempo, lanjutnya, petugas Bank Bukopin mendatanginya dengan membawa sejumlah slip perbankan untuk ditandatangani yang diketahuinya untuk mengurus deposito senilai Rp 3 miliar.

“Saat itu buku bank saya juga dibawa serta, namun tak dikembalikan,” jelasnya.

Karena itu, suaminya ke Bank Bukopin untuk mengambil buku bank tersebut baru diketahui uang deposit senilai Rp 3 miliar tidak tercantum dalam buku itu, sehingga korban mempertanyakan dana deposit itu.

Dari pengalaman kata dia, jika mau cetak buku dari bank biasanya tanya apakah bunganya mau ditarik atau masuk ke rekening tabungan.

Sehingga korban bersama keluarga pun mendatangi Bank Bukopin guna mendapat penjelasan tentang dana deposit yang raib tanpa jejak.

Tak lama berselang pegawai Bank Bukopin yang mengurus deposit bank miliknya mendatangi dirinya bersama seorang ibu yang biasa disapa Aci Elim.

Saat itu Aci Elim menjelaskan uang deposit Rp 3 miliar tidak berada di Bank Bukopin, tapi dideposito ke PT Mahkota Properti Indo Permata Jakarta.

“Saya kira Aci itu dari pihak bank padahal dari PT. Mahkota. Waktu di dalam rumah mereka duduk diam saja sambil melihat satu sama lain. Lalu dia katakan bahwa mama pu uang itu ada di PT. Mahkota bukan di Bank Bukopin. Dan saat itu baru tahu bahwa uang saya tidak ada di Bank Bukopin dari Aci,” urai Rebeca.

“Saya kaget dan marah serta mengusir mereka, karena saya tidak pernah meminta uang saya dipindahkan ke PT Mahkota,” tegasnya.

Dia pun mempertanyakan terkait pengalihan uang dari Bank Bukopin ke PT Mahkota tanpa persetujuannya.

Dengan kejadian tersebut dia merasa ditipu Bank Bukopin.

“Masa pemindahan uang Rp 3 miliar tanpa sepengetahuan direksi Bank Bukopin. Itu kan aneh. Uang saya disimpan di Bank Bukopin, bukan PT Mahkota. Saya mau katakan tidak pernah perintahkan untuk pindahkan uang saya kemana-mana. Saya hanya perintahkan uang Rp 3 miliar itu dideposito di Bank Bukopin,” tegasnya.

Dia meminta Bank Bukopin untuk bertanggung jawab atas hilangnnya uang sebesar Rp 3 miliar miliknya yang dideposito di bank tersebut.

“Yang kami tahu, uang kami dideposito di rekening Bank Bukopin. Jadi Bank Bukopin yang harus bertanggung jawab,” tandas Rebeca.

Untuk diketahui bahwa kasus lenyapnya uang Rp 3 miliar ini telah dilaporkan ke Polda NTT untuk ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sampai saat ini kasus tersebut masih ditangani di Direktorat Kriminal Umum Polda NTT. Selain itu, kami juga berharap agar pihak kepolisian harus menghadirkan, semua yang terlibat, dan membuka rekaman suara, dan bukti-bukti lain,” tandas anak korban, Trinotji D. Isliko-Adu. (wil)