Kupang, penatimor.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT memberikan tuntutan hukuman terhadap terdakwa Wilyam Kodrata dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja dan investasi pada Bank NTT Cabang Surabaya tahun 2018.
Tuntutan disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/11/2020).
Amar tuntutan JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Selain itu, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, 6 bulan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750.000.000 subsider 6 bulan kurungan,” sebut JPU, S. Hendrik Tiip saat membacakan amar tuntutan.
Selain itu, menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Uang Pengganti kepada negara Cq. Bank NTT sejumlah Rp 3.402.096.325.
Dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk membayar uang pengganti dan jika tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 6 tahun.
Untuk itu apabila ditotal keseluruhan tuntutan hukuman JPU terhadap terdakwa Wilyam Kodrata mencapai 17 tahun penjara, apabila terdakwa tidak membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara.
Amar tuntutan JPU juga menetapkan agar tanah dan bangunan di Mampang Prapatan Jakarta Selatan atas nama Surjansyah di rampas untuk negara dan barang bukti berupa 1 buah rumah atas nama terdakwa Wilyam Kodrata dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian negara
“Menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,” demikian amar tuntutan JPU. (wil)