JAKARTA, PENATIMOR – Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berhasil menangkap seorang DPO alias buronan asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, sekira pukul 13.15 WIB, Kamis (25/8/2022).
Tangkapan jaksa tersebut adalah Yohanes Ganu Maran, S.Pi., (55) yang sesuai dokumen kependudukan merupakan warga RT 02, Kelurahan Waibalun, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Direktur PT. Mitra Timur Raya Tama itu kini berdomisili di wilayah Teluk Gong, Jalan D No. 2-3, RT 013/RW 010, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara.
Yohanes Ganu Maran merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi Program Bantuan Selisih Harga Benih Ikan (BSHBI) dan Rumput Laut pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2007 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.060.801.000.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1697 K/PID.SUS/2011 tanggal 14 Desember 2011, terpidana Yohanes Ganu Maran, S.Pi., dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 100.000.000.
Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terpidana juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp276.628.000 yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ini.
Jika terpidana tidak dapat membayar jumlah uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, tetapi dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 bulan.
Sementara, Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, membenarkan.
“Ya, benar ada penangkapan DPO terpidana korupsi di Jakarta, terkait kasus korupsi di Kejari Lembata,” singkat Abdul Hakim. (nus)













