KUPANG, PENATIMOR – Tuntutan hukuman 1 tahun, 6 bulan ditimpahkan kepada tiga terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Ketiga terdakwa masing-masing Yoksan M. Bureni, Meiqiel E. Selan dan Jongky J. Manafe.
Sidang pembacaan tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Kupang, Selasa (27/7/2021) siang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Teddy Windiartono didampingi Hakim Anggota Yulius Eka Setiawan dan Lizbet Adelina.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU
Benfrid C. M. Foeh, SH., dan Rezza Faundra, SH., menetapkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 Undang-Undang RI (UU) Nomor 31 Tahun 1999, UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
“Menghukum ketiga terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan,” demikian amar tuntutan JPU.
Terdakwa Jongky J. Manafe selaku kontraktor pelaksana juga dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 358.562.386, dikurangi uang tunai yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp 330 juta, sehingga harus dibayar terdakwa sebesar Rp 28.562.386, subsider 9 bulan penjara.
Terpisah, Penasehat Hukum terdakwa Jongky J. Manafe, Petrus Ufi, SH., didampingi Bildad Tonak, SH., mengatakan bahwa kliennya dituntut 1 tahun, 6 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
“Menyangkut tuntutan uang pengganti, klien kami sudah menyetor Rp 330 juta kepada JPU dan dalam tuntutannya pada persidangan telah diuraikan, dan sisa dari kerugian negara itu yang harus dilunasi sebanyak Rp 28 juta lebih,” Petrus Ufi.
“Pada tuntutan ini, klien kami juga mengakui perbuatannya, namun kami dari penasehat hukum belum sependapat mengenai uang Rp 25 juta yang sudah disita sebelumnya, disita dari kelima ULP, yang mana masing-masingnya senilai Rp 5 juta itu dirampas untuk negara. Dari poin itu kami dari penasehat hukum kurang sependapat,” lanjut dia.
Menurut dia, uang tersebut harus dimasukkan ke dalam pengembalian uang negara, dan bukan dirampas untuk negara.
Untuk itu, selaku penasehat hukum terdakwa, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan seadil-adilnya dan seringan-ringannya.
“Harapannya klien kami dihukum 1 tahun penjara saja,” harapnya.
Sidang lanjutan akan digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (wil)