KUPANG, PENATIMOR – Oknum karyawan BUMN bersama dua rekannya yang ditangkap polisi menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di Kupang akan menjalani rehabilitasi selama dua bulan di Klinik Pratama milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT.
Hal ini merupakan hasil dari gelar perkara oleh Tim Asesmen Terpadu.
Dengan keputusan tersebut, maka kasus ini dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, SIK., kepada awak media ini, Jumat (11/11/2022) siang.
Menurut Kombes Ariasandy, Tim Asesmen Terpadu terdiri dari BNN Provinsi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Kanwil Hukum dan HAM NTT, serta Polda NTT.
Terhadap kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, Tim Asesmen Terpadu memutuskan bahwa ketiga pelaku berstatus pemakai.
Sehingga kasusnya diselesaikan melalui instrumen Restorative Justice, dan ketiga pelaku wajib menjalani rehabilitasi.
“Pertimbangan Tim Asesmen Terpadu bahwa ketiga pelaku bukan residivis, dan bukan termasuk dalam jaringan Narkoba, sehingga wajib untuk direhabilitasi,” jelas mantan Kapolres TTS itu.
Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan ketiga pelaku saat tengah memakai sabu-sabu di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Pelaku berinisial HY (33) berstatus karyawan BUMN, sedangkan dua rekannya AKM (35) dan MH (30) adalah karyawan swasta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT dipimpin oleh AKP Greorius Saonah bersama dua anggotanya pada Sabtu (5/11/2022) sekira pukul 07.00 Wita.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, masing-masing 1 paket sabu-sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, 1 buah bong dari botol Aqua kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warna putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warna hitam, 1 buah pemantik, dan 3 buah ponsel.
Ketiga pelaku langsung diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.
Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wil)