Tertangkap Nyabu, Oknum Karyawan BUMN di Kupang Dipecat

Tertangkap Nyabu, Oknum Karyawan BUMN di Kupang Dipecat

KUPANG, PENATIMOR – Menyikapi proses hukum oleh Polda NTT terhadap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh oknum karyawan BUMN berinisial HM alias Hendra (30), manajemen pekerja KSO Pembangunan Rumah Sakit Pusat (RSP) Kupang telah mengambil tindakan tegas.

Hendra telah dipecat dari perusahaan nya, dan manajemen perusahaan tersebut mendukung proses hukum di Polda NTT.

Hal ini dikatakan oleh Perwakilan Manajemen Pekerja KSO, Doddy Dwi ketika dikonfirmasi awak media ini, Senin (7/11/2022) malam.

Menurut Doddy, yang dilakukan oleh HM tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan, dan murni perbuatan oknum yang dilakukan di luar jam kerja.

Terhadap penyalahgunaan narkoba, Doddy tegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi kepada semua karyawan atau pekerja.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Manajemen Pekerja KSO akan melakukan tes urine bagi semua karyawan dan pekerja dengan tujuan memastikan semua karyawan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.

Sementara Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, SIK., mengatakan penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda NTT saat ini masih melidik kasus tersebut.

Sebelumnya pelaku HM bersama dua pelaku lainnya memakai sabu-sabu di suatu tempat yang terletak di Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Ketiga pelaku pun berstatus sebagai pemakai, sesuai fakta barang bukti yang dipakai berupa sabu-sabu dalam kemasan satu klip kecil dengan berat kurang dari satu gram.

“Status ketiganya sebagai pemakai narkoba dan hasil tes urine positif narkoba,” ungkap Ariasandy.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT seorang pegawai BUMN bersama dua rekannya sementara menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 paket narkotika jenis sabu-sabu dalam kemasan klip bening berukuran kecil, 1 buah bong dari botol aqua kecil, 1 buah tutup bong dengan pipet warnah putih, 1 buah tutup bong dengan pipet warnah hitam, 1 buah pemantik merk Alfamart berwarna merah, serta 3 unit ponsel.

Ketiga pelaku tersebut telah diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTT untuk proses hukum.

Ketiga pelaku dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 juncto Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!