Terbukti Korupsi, Mantan Kades Fatusene di TTU Dihukum 30 Bulan Penjara

Terbukti Korupsi, Mantan Kades Fatusene di TTU Dihukum 30 Bulan Penjara

KUPANG, PENATIMOR – Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap terdakwa Dionisius Taus selama 2 tahun, 6 bulan, serta denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatusene, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU ini juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp440.958.301,24 subsidair 1 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan untuk mantan Kepala Desa Fatusene itu digelar di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (16/1/2023) siang.

Sarlota M. Suek, SH., bertindak selalu Ketua Majelis Hakim, didampingi dua anggota Yulius Eka Setiawan, SH., MH., dan Mike Priatini, SH.

Hadir tim Jaksa Penuntut Umum Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., Andrew P. Keya, SH., Ridhollah Agung, SH., dan Erinsiah, SH.

Amar putusan yang dibacakan Hakim Sarlota Suek, menyatakan terdakwa Dionsius Taus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan subsidair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” sebut majelis hakim saat membaca amar putusan.

Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp440.958.301,24, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menyatakan barang bukti bernilai ekonomis berupa uang dan aset dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dan barang bukti lainnya dikembalikan kepada Pemerintah Desa Fatusene. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” pungkas majelis hakim.

Terhadap putusan hakim, terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari. (wil)