Tak Punya KITAS, WNA Ditolak Terima Vaksin Covid-19 di Kejati NTT

Tak Punya KITAS, WNA Ditolak Terima Vaksin Covid-19 di Kejati NTT

Kupang, penatimor.com – Ada yang menarik pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Kejati NTT, Senin (12/7/2021) siang.

Tampak bersama dalam barisan warga yang antre, seorang pria bule berkebangsaan Selandia Baru.

Didampingi istrinya, warga negara asing (WNA) itu hendak mengikuti vaksinasi Covid-19.

Kehadirannya memantik ribuan pasang mata warga yang mengantre sejak subuh.

Saat diwawancarai petugas, si bule hanya menunjukan SIM C. Dia tak memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Akhirnya, WNA itu tidak diperkenankan menerima vaksin Covid-19.

Walau sudah ditolak, si WNA masih saja berupaya mengelabui petugas dengan kembali masuk dan berbaur dalam barisan ribuan warga yang antre menunggu pelayanan vaksinasi.

Namun sayang upayanya itu ternyata diketahui petugas. Petugas keamanan Kejati NTT bersama aparat kepolisian dan TNI yang siaga di lokasi itu pun langsung membawa yang bersangkutan keluar dari area kantor Kejati NTT.

Kabid Pelayanan Kesehatan Dinkes Provinsi NTT, Emma Simanjuntak, saat diwawancara, mengatakan, warga negara asing tersebut tidak memiliki KITAS sehingga tidak bisa menerima vaksin.

“Kita sampai telepon ke pusat (Kementerian Kesehatan) untuk konsultasi, dan sesuai aturan vaksin gotong royong ini hanya dapat diberikan kepada WNA yang punya KITAS. Yang bersangkutan tidak ada KITAS, sehingga tidak bisa divaksin,” jelas Emma.

Menurut Emma, seluruh vaksin yang diberikan kepada warga masyarakat terdata pada sistem, sehingga kalau seorang WNA tidak memiliki KITAS maka tidak bisa didaftarkan.

“Percuma vaksin kita berikan tapi tidak bisa terdaftar. Kita rugi buang vaksin, kasihan dia juga tidak bisa terdaftar,” kata Emma.
Sementara, Koordinator pelayanan vaksinasi, Juli Iznur, SH.,MH., yang juga Asisten Pembinaan Kejati NTT pada kesempatan itu, mengatakan, pihaknya memang berniat melayani yang bersangkutan, namun setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat ternyata sesuai ketentuan yang berlaku tidak dibolehkan.

“Kami ingin layani dia, tapi setelah koordinasi dengan Jakarta, aturan tidak boleh. Dia tidak punya KITAS, hanya SIM C. Ya, mau bagaimana lagi, terpaksa kita tolak,” jelas Juli Iznur.

Kajari Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH.,MH., juga mengimbau warga masyarakat yang hendak memanfaatkan pelayanaan vaksinasi di kantor Kejati NTT untuk selalu membawa serta identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP).

“Pelayanan vaksinasi dibuka sampai Jumat nanti, jadi mohon bapak mama basodara semua antre dengan tertib dan selalu menjaga protokol kesehatan. Kami pastikan semua yang datang dan memenuhi syarat kesehatan akan dilayani,” imbau Shirley. (wil)