Kupang, penatimor.com – Stefanus Sulaiman alias Stefen, tersangka perkara dugaan korupsi kredit macet Bank NTT Cabang Surabaya, menyatakan dirinya tidak pernah menyerahkan uang kepada Absalom Sine, seperti yang disebutkan Haerudin Massaro selaku kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan.
“Terkait dengan penyerahan uang itu, saya sudah konfirmasi ke Pak Stefen, dan menurut dia itu tidak benar. Kemudian soal Dewi, itu juga bukan staf Stefen,” kata Dr Mel Ndaomanu selaku kuasa hukum Stefen Sulaiman, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/7/2020).
Mel Ndaomanu melanjutkan, saat ini dirinya tengah berkonsultasi dengan kliennya untuk melakukan upaya hukum atas dugaan pemfitnahan dan pencemaran nama baik tersebut.
Sekadar tahu, fakta baru terus terkuak dalam pusaran perkara dugaan korupsi kredit macet di Bank NTT Cabang Surabaya.
Kali ini dibeberkan oleh Haerudin Massaro, SH., selaku kuasa hukum tersangka Muhamad Ruslan.
Pengacara senior di Jakarta ini blak-blakan soal dugaan keterlibatan oknum pejabat Bank NTT.
Dia bahkan secara gamblang menyebutkan bahwa Absalom Sine yang dulunya Direktur Kredit Bank NTT dan Plt. Dirut Bank NTT (Kini Direktur Pemasaran Dana), terlibat ikut menikmati aliran uang dari kredit macet ini.
Nilainya pun disebutkan sangat signifikan, mencapai Rp 1,5 miliar.
Haerudin Massaro mengaku mengutip keterangan Dewi, yang disebut-sebut merupakan orang terdekat tersangka Stefanus Sulaiman alias Stefen yang sudah ditahan penyidik Kejati NTT.
Dewi sendiri menurut Haerudin, sudah diperiksa penyidik Kejati NTT.
“Absalom Sine terima Rp 1,5 miliar dari Stefanus Soleman di Hotel Aston Kupang. Absalom sendiri hitung uangnya,” beber Haerudin dalam jumpa pers di Hotel Naka Kupang, Selasa (14/7/2020) petang.
Haerudin juga menyebutkan Absalom Sine menjadi tokoh sentral dalam perkara ini.
“Dia (Absalom Sine), yang perintahkan kepala cabang Adi Leba untuk segera melakukan pencairan. Kenapa dia belum jadi tersangka? Sudah jelas kok keterlibatan dia,” tegasnya.
Lanjut dia, semua proses pengajuan kredit itu diurus oleh Stefanus Soleman, termasuk agunan kliennya Muhamad Ruslan.
Dan kliennya hanya mendapatkan 20 persen dari nilai kredit, sementara Stefanus Soleman mengambil 80 persen.
Bahkan menurut Haerudin, dalam proses kredit itu, semua agunan dan hak jaminan direkayasa oleh Stefanus Sulaiman.
“Tidak ada agunan dan hak jaminan. Semua itu direkayasa. Termasuk UD Prima Jaya, itu bohong semua. Stefanus kerja sama dengan pihak Bank NTT, tanpa diketahui klien saya,” tegasnya.
Hairudin bahkan menuding ada upaya perlindungan terhadap Absalom Sine oleh pihak Kejati NTT, karena lokus kasus ini sebenarnya menjadi kewenangan Kejati Jawa Timur atau Kejari Surabaya.
“Yang bawa kasus ini ke NTT isterinya Abselon, Hermina Amalo, jaksa juga di Kejati NTT. Ini jelas, ada yang ingin dilindungi,” tandas Harrudin
Diketahui, tersangka Muhammad Ruslan, hingga kini masih mangkir dari panggilan jaksa.
Ia kini ditetapkan sebagai DPO. Meski demikian, jaksa telah menyita uang sebesar Rp 9,5 miliar milik tersangka Muhamad Ruslan.
Sementara, Absalom Sine yang dikonfirmasi wartawan, mengaku apa yang disebutkan Haerudin Massaro terhadap dirinya adalah fitnah.
“Itu fitnah. Tidak benar. Omong sembarang itu. Dia omong asal-asal saja,” tegas Abaslom.
Absalom menyatakan keterangan tersebut telah mencoreng nama baiknya.
Untuk itu, dia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara pidana Haerudin Massaro ke polisi.
“Saya segera lapor di polisi, agar proses hukum, karena ini sudah mencemarkan nama baik saya,” kata Absalom. (wil)