Kupang, penatimor.com – Tim penyidik Kejati NTT bersama dengan penyidik Kejari Manggarai Barat, melakukan penggeledahan di rumah H. Adam Djudje.
Penggeledahan dilakukan tim Kejaksaan dari pukul 10.00-13.00 Wita, Sabtu (14/11/2020), dipimpin Roy Riady selaku Ketua Tim.
Penggeledahan disaksikan oleh Lurah Labuan Bajo Syaifudin Malik, dan disaksikan oleh Zulkarnaen Djudje, anak dari Adam Djudje dan penasehat hukum dari Adam Djudje bernama Yulianto Indra Kusuma.
Proses penggeledahan berjalan lancar. Adapun barang-barang yang ditemukan tim penyidik berupa mesin ketik kuno sebanyak 6 buah, blangko-blangko kosong, materai lama, dokumen-dokumen terkait tanah Pemda di Kerangan seluas 30 hektare.
Selanjutnya proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan di kantor Kejari Manggarai Barat yang disaksikan oleh Zulkarnain Djudje (anak Adam Djudje) dan PH tersebut.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dikonfirmasi, membenarkan. “Ya, tim penyidik melakukan penggeledahan di Labuan Bajo,” singkat Abdul Hakim.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pengalihan tanah Pemda di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Pengembangan penyidikan dilakukan penyidik dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan dan melakukan penggeledahan.
“Kegiatan dua hari ini, tim penyidik meriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan di salah satu rumah mantan pegawai BPN,” kata Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., kepada media ini di Kupang, Jumat (13/11/2020) pagi.
Abdul Hakim melanjutkan, tujuan pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk memperdalam alat bukti termasuk aliran uang dalam pembuatan sertifikat yang berdiri di atas tanah Pemda.
“Rencana penyidik beberapa hari lagi di Labuan Bajo, dan akan terus memperdalam alat bukti dan penyidik selalu kordinasi dengan pihak BPK, AMC dan PPATK dalam penyelesaian kasus ini,” jelas Abdul Hakim.
Sebelumnya, menurut Kasi Penkum, tim penyidik juga telah memeriksa saksi ahli di Jakarta.
“Tim penyidik juga sesuai rencana akan agendakan pemeriksaan Bupati Manggarai Barat di kantor Kejati NTT,” tambah Abdul Hakim.
Tim penyidik Kejati NTT sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT dan menyita 27 dokumen terkait perkara tersebut.
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejati NTT terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi aset tanah Pemkab Manggarai Barat seluas 30 hektare dengan estimasi kerugian mencapai Rp 3 triliun.
Ketua Tim Penyidik, Roy Riady, yang dikonfirmasi wartawan, mengatakan bahwa pengeledahan dilakukan di tiga ruangan dan pihaknya membawa 27 dokumen.
Sementara untuk tiga ruangan yang digeledah dimulai dari Ruangan Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Ruangan Kabid Hukum Pertanahan dan Ruangan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT.
Untuk penggeladahan dimulai dari pukul 09.30 Wita sampai selesai sekitar pukul 16.30 Wita.
Menurut Roy Riady, nantinya ada tambahan pemeriksaan saksi dari pihak Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional NTT.
Saat pengeledahan oleh tim penyidik Kejati NTT, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT tidak berada di tempat. (wil)