Sidang Pra Peradilan, PPK RSP Boking Tidak Mengenal Pemohon Andrew Limanto

Sidang Pra Peradilan, PPK RSP Boking Tidak Mengenal Pemohon Andrew Limanto

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang kembali menjadi saksi sidang praperadilan yang berhubungan dengan penetapan tersangka Andrew Fety Limanto oleh penyidik Ditreskrimsus Polda NTT dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking di wilayah Kabupaten TTS, Provinsi NTT.

Sidang praperadilan kali ini memiliki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pemohon Andrew Fety Limanto.

Namun, sayangnya, termohon penyidik Ditreskrimsus Polda NTT tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.

Sidang ini digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kupang yang dipimpin oleh hakim tunggal Agus Cakra Nugraha.

Pihak pemohon, Andrew F. Limanto, membawa dua saksi, yaitu Lius dan Frince (PPK), serta dua saksi ahli, Dr. Saroyono Yohanis, seorang ahli Hukum Administrasi Tata Negara, dan Dr. Aksi Sinurat, ahli Pidana.

Kuasa hukum dari pemohon, George Nakmofa, mengungkapkan bahwa pihaknya membawa dua saksi dan dua saksi ahli dalam persidangan tersebut.

Saksi Lius, yang merupakan admin di kantor Nurmahal, menjelaskan bahwa kehadirannya adalah untuk menjelaskan terkait pelelangan dokumen. Namun, dia mengklarifikasi bahwa dia tidak mengenal Andrew F. Limanto (pemohon) dan hanya mengetahui Nurmahal yang bekerja pada PT Batu Jaya Abadi.

Dia mengakui bahwa dalam proses pelelangan, dia hanya tahu bahwa Nurmahal bekerja untuk PT. Batu Jaya Abadi yang dipimpin oleh Martin, dan dia tidak mengenal pemohon Andrew Limanto.

Saksi Frince adalah PPK RSP Boking, dan dalam kesaksian, dia hanya mengenal Martin dari PT Batu Jaya Abadi sebagai pemenang tender pembangunan RSP Boking. Saksi tersebut juga tidak mengenal Andrew F. Limanto.

Frince menjelaskan bahwa pada saat penandatanganan kontrak, hanya Martin yang menandatangani, dan pada saat pencairan termin pertama, komisaris dari PT tersebut yang datang.

George Nakmofa juga menambahkan bahwa saksi ahli Dr. Saroyono Yohanis menjelaskan tentang aspek hukum administrasi dan keputusan TUN, sedangkan saksi ahli Pidana Dr. Aksi Sinurat memberikan penjelasan tentang alat bukti dan pra peradilan.

Pada pihak termohon praperadilan, Ditkrimsus Polda NTT diwakili oleh penyidik yang dipimpin oleh Kompol Yan Ratu.

Majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon dalam persidangan, Selasa (3/10/2023). (wil)