Sidang Perkara Pencurian di Rumdis Imigrasi Kupang, Terdakwa Mengaku Disuruh Oknum Polisi

Sidang Perkara Pencurian di Rumdis Imigrasi Kupang, Terdakwa Mengaku Disuruh Oknum Polisi

Kupang, penatimor.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang terjadi di rumah dinas Kantor Imigrasi Kupang dengan dua orang terdakwa, Kornelis Modok dan Maksi Paulus Manafe.

Sidang berlangsung di ruang Pengayoman, dengan agenda mendengarkan keterangan kedua terdakwa, Selasa (12/2/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus W. Mamo, S.H.,M.H., dan dua Hakim Anggota, Reza Tyrama, S.H., dan Tjokorda Putra Budi Pastima, SH.M.H.

Sedangkan kedua terdakwa didampingi penasehat hukumnya, Arnold J. F. Sjah, S.H.,M.hum dan Elia M. Siregar.S.H.

Ketua majelis hakim pada persidangan itu, memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya.

Terdakwa Maksi Paulus Manafe dalam keterangannya, mengaku awalnya dirinya dihubungi Andi Rebo, oknum anggota polisi, via ponsel untuk bertemu, sehingga terdakwa lalu menemui Andi di rumahnya.

Menurut Maksi, saat bertemu itu Andi Rebo lalu cerita bahwa korban Susanti adalah teman kantor istri nya Wein Pelokila (WP).

Maksi dalam keterangannya menyebutkan Abdi juga bercerita bahwa korban suka mencari perhatian pimpinan kantor, dan istrinya WP lagi terlibat masalah uang kantor.

Maksi juga mengaku disuruh Andi Rebo untuk membunuh korban, namun dirinya menolak.

Maksi mengaku dirinya tidak biasa membunuh orang, sehingga Andi Rebo lalu meminta terdakwa untuk memberikan shok terapi terhadap korban.

Terdakwa Maksi juga mengaku ke Andi Rebo bahwa dirinya tidak bisa melakukan hal itu sendiri, dan akan mencari kawan untuk membantunya.

Setelah pertemuan itu, Maksi mengaku Andi Rebo selalu menghubunginya setiap hari, dan menanyakan rencana itu dengan paksa.

Sehingga pada tanggal 25 Juni 2019, Maksi mengaku datang dari SoE dan mengajak Kornelis Modok untuk bersama-sama bertemu Andi Rebo.

Mereka menceritakan rencana tersebut, dan Andi Rebo juga langsung menyuruh agar malam itu juga kedua terdakwa langsung beraksi melakukan
pencurian.

Akan tetapi rencana jahat itu dilarang istri dari Andi Rebo, WP, dengan alasan karena besok nya baru korban mengambil uang untuk perjalanan dinas.

Sehingga kedua terdakwa melakukan pencurian dengan kekerasan pada tanggal 27 Juni 2019, dengan mengambil laptop, handpone, perhiasan emas dan uang milik korban sebesar Rp 5.000.000.

Uang hasil pencurian itu lalu dibagi tiga, dimana kedua tersangka masing-masing mendapat Rp 2.000.000, sedangkan Andi Rebo mendapat Rp 1.000.000.

Sementara laptop hasil curian menurut terdakwa disuruh Andi Rebo untuk dibuang, sedangkan perhiasan emas digadaikan.

Dari keterangan terdakwa, Majelis Hakim meminta agar bisa membuktikan alat bukti lain terkait dengan keterlibatan Andi Rebo.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Arnold J.F. Sjah, usai persidangan itu, mengatakan, para saksi yang disebutkan terdakwa dipersidangan akan dijadikan sebagai saksi a de charge.

“Kita juga perlu orang yang waktu kejadian sekitar tanggal 20-an. Ada pihak yang pernah bertemu dan melihat ada pertemuan antara Andi Rebo dan para terdakwa. Kebetulan ada seseorang melihat dan mengenal salah satu terdakwa. Nanti kita akan hadirkan,” kata Arnold.

“Ada orang yang melihat bahwa ada pertemuan dengan terdakwa dan melihat sebanyak dua kali, tidak tau pembicaraan apa, tetapi melihat dua kali mereka ada bersama di lokasi kejadian dan itu bukan satu orang, tapi dua orang,” sambung dia.

Arnold juga belum mau memberitahu indentitas saksi yang dimaksud.

“Nanti kita akan hadirkan di persidangan berikutnya. Untuk keterlibatan istri Andi Rebo, WP, menurut keterangan terdakwa disuruh ada terlibat masalah uang kantor,
sehingga disuruhlah terdakwa mencuri dan menghilangkan barang bukti laptop, karena itu diduga ada data kantor tentang perhitungan keuangan kantor,” jelas dia.

Sedangkan keterangan saksi dalam persidangan awal mengatakan WP adalah bendahara kantor.

Untuk WP dan Andi Rebo sudah dihadirkan sebagai saksi, dan keterangan mereka membantah apa yang dikatakan saksi korban maupun terdakwa.

“Karena saksi korban sudah pernah meminta tolong waktu kejadian, tapi Andi Rebo mengatakan tidak usah melapor polisi, nanti tidak dilanjuti. Itu menurut keterangan saksi korban dan ada salah satu saksi bernama Putri yang sama-sama pada waktu korban minta bantuan,” beber Arnold.

Arnold juga mengaku akan menghadirkan satu dokumen, dimana menurut hasil penyidikan, ada petunjuk jaksa dalam perubahan tentang pasal dalam perkara ini. (wil)

error: Content is protected !!