KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di tempat hiburan malam Mas Karaoke Kupang, Jumat (2/8/2022) siang.
Kasus ini dengan terdakwa Soponyono selaku General Manager Mas Karaoke dan Witono Erwin.
Sidang dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi Penasehat Hukum kedua terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek didampingi Hakim Anggota Budi Aryono dan Sisera S.N. Nenohayfeto.
Terdakwa Suponyono didampingi oleh Penasehat Hukum Emanuel Passar, SH., sementara terdakwa Witono Erwin melalui penasihat hukumnya Gilbert Siung, SH., dan tim.
Dalam persidangan ini, Emanuel Passar mengaku keberatan terhadap dakwaan JPU yang dinilai tidak cermat, kabur dan tidak jelas.
Menurutnya dakwaan JPU tidak cermat sehingga mengakibatkan kliennya berada di posisi ketidakpastian hukum.
“Setelah mempelajari dengan seksama surat dakwaan JPU, maka kami berkeberatan karena dakwaan itu tidak cermat, kabur dan tidak jelas sehingga mengakibatkan terdakwa berada pada posisi ketidakpastian dan kesulitan membela diri,” kata Emanuel.
Menurut Emanuel, sesuatu perbuatan pidana yang didakwakan, haruslah dinyatakan semua unsur dari tindak pidana yang bersangkutan, maka harus ditelusuri berapa unsur yang termasuk dalam peristiwa pidana tersebut barulah disusun dalam uraian materi.
Tidak hanya itu, penguraian perbuatan (feit) dalam surat dakwaan merupakan hal yang paling mendasar, dimana perbuatan pidana tidak ditentukan terhadap perbuatan fisik semata melainkan perbuatan dari kacamata pidana,
“Jika dalam surat dakwaan terkandung kesalahan penerapan perbuatan (feit) mengakibatkan dakwaan kabur, tidak jelas dan tidak lengkap, tidak memenuhi syarat materil sehingga beralasan untuk dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan Gilbert Siung selaku Penasehat Hukum terdakwa Witono Erwin.
Gilbert juga menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, kabur dan tidak mendasar.
“Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan dalam menjatuhkan putusan sela untuk menerima eksepsi dari seluruh penasihat hukum terdakwa, untuk seluruhnya,” ujar Gilbert.
“Sekaligus Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. Menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan JPU tersebut dengan perintah agar terdakwa dilepaskan dari penahanan pada Rutan Kelas IIB Kupang, serta membebankan biaya perkara kepada negara,” pungkasnya. (wil)