KUPANG, PENATIMOR – Tim penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kupang menetapkan Ayonf alias Obet (44) sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi uang negara sebesar Rp400 juta.
Tersangka merupakan ASN pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pekerjaan pemeliharaan tanaman I, reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektare pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Kasus ini sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/A/03/VI/2022/Polda NTT/Polres Kupang tanggal 16 Juni 2022.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, SIK., didampingi Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya dalam jumpa pers yang berlangsung pada Kamis (10/11/2022) petang.
Menurut Kapolres, proyek ini dengan pagu anggaran sebesar Rp541.020.000 yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina tahun 2020.
Dana tersebut dialokasikan untuk beberapa desa, yaitu Desa Uiasa Kecamatan Semau sebesar Rp111.900.000, Desa Fatumonas Kecamatan Amfoang Tengah Rp115.140.000, Desa Akle Kecamatan Semau Selatan Rp231.180.000, dan Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur sebesar Rp112.800.000.
Dalam mekanisme pencairan dana ke rekening tim pelaksana pekerjaan melalui rekening BRI dalam tiga tahap, masing-masing Tahap I sebesar Rp216.408.000, Tahap II sebesar Rp162.306.000 dan Tahap III sebesar Rp162.306.000.
Dalam faktanya pekerjaan selesai, akan tetapi uang untuk kelompok tani (Poktan) hanya dibayarkan sebesar Rp117.996.000.
Dana yang dicairkan tersebut untuk Desa Uiasa sebesar Rp54.986.994, Desa Fatumonas Rp20.000.000, Desa Akle Rp30.000.000, dan Desa Oenuntono Rp13.000.000.
“Sedangkan untuk pekerjaan dilakukan sejak Mei 2020 dan berakhir Desember 2020,” jelas Kapolres.
Lanjutnya, tersangka selaku ketua pelaksana kegiatan swakelola menunjuk secara lisan Poktan sebagai pelaksana pekerjaan pemeliharaan tanaman I, tanpa didukung kontrak kerja secara tertulis.
“Seluruh dana yang dicairkan langsung diambil dan dipegang oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara. Seluruh dana dikelola sendiri oleh tersangka hingga pembayaran ke Poktan,” beber Kapolres.
Dalam pelaksanaannya, tersangka juga tidak membayar upah Hari Orang Kerja (HOK) Poktan sesuai dokumen dalam rencana kerja.
Dengan rincian di Desa Fatumonas, dari alokasi dana Rp115.140.000, tersangka hanya menyalurkan dana ke dua Poktan (O’Aem dan Kauniki) sebesar Rp20 juta, dimana ada selisih Rp95.140.000.
Untuk Desa Akle, dari alokasi dana Rp201.180.000, tersalur hanya Rp30 juta ke Poktan Kaisalun, dan ada selisih Rp171.180.000.
Desa Uiasa, dari alokasi dana Rp111.900.000, hanya disalurkan Rp54.985.954 ke Poktan Bangun Hidup, dan ada selisih Rp56.914.005.
Untuk Desa Oenuntono, dari alokasi dana Rp 112.800.000 hanya Rp13 juta yang disalurkan ke Poktan sehingga ada selisih Rp99.800.000.
“Pembayaran ke Poktan pun tanpa bukti, serta hingga saat ini tim pelaksana belum membuat laporan pertanggungjawaban ke Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Benain Noelmina,” jelas dia.
Masih menurut mantan Kapolres Sumba Barat itu, sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi NTT, ada dana Rp423.024.000 yang diduga kuat disalah gunakan oleh tersangka.
Dana tersebut digunakan oleh tersangka selaku ketua tim pelaksana kegiatan, untuk kepentingan pribadi, seperti makan, minum, rokok, BBM dan kegiatan bukan peruntukannya.
Penyidik telah memeriksa 55 orang saksi, 1 Ahli Keuangan Negara, dan polisi pun telah menyita terhadap surat dokumen terkait perkara dimaksud sebanyak 34 item.
“Dalam tahap penyidikan diperoleh bukti yang kuat. Melalui mekanisme tahapan gelar perkara, penyidik telah menetapkan Ayonf alias Obet sebagai tersangka,” tegas Kapolres.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang (UU)RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomot 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Untuk diketahui, tersangka pada tanggal 8 September 2022, kembali menjalani pemeriksaan selama 6 jam.
Usai pemeriksaan, tersangka langsung ditangkap, dan ditempatkan pada Rutan Polres Kupang. (wil)