KUPANG, PENATIMOR – Seorang ayah dan anak gadisnya di Kota Kupang bernasib nahas.
Keduanya menjadi korban tindak pidana pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh enam orang pelaku.
Kasus ini terjadi di Jalan Pahlawan, Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak,(22/7/2021) malam.
Korbannya Thomas Manafe dan anaknya perempuannya berinisial AM (15).
Terduga pelaku adalah
Ferdon Stefenson Tosi cs.
Tindak pidana pengeroyokan ini berdasarkan laporan polisi, Nomor: LP/B/475/VII/2021/SPKT/Polres Kupang Kota.
Penasehat Hukum korban, Ucok Siregar, SH., kepada media ini, Kamis (29/7/2021), mengatakan bahwa kasus ini berawal saat kedua korban yang baru pulang menjenguk istri/ibunya yang sakit.
Disaat korban dalam perjalanan pulang ke rumah dengan menggunakan mobil diduga korban dan para pelaku terjadi salam paham, sehingga terjadi kejar-kejaran.
Akibat dari kejar-kejaran itu, saat tiba di TKP, pelaku menyerempet mobil korban sehingga mobil korban menabrak salah satu kios di lokasi tersebut.
Setelah kejadian tersebut, para pelaku melakukan pemukulan terhadap korban. Tidak sampai di situ, anak korban juga dibawa ke dalam mobil para pelaku dan dianiaya.
“Aksi para pelaku ini dihentikan setelah warga masyarakat keluar dan melerai para pelaku,” kata Ucok.
Tidak berselang lama, pihak kepolisian Sat Lantas Polres Kupang Kota datang untuk mengamankan kedua mobil tersebut.
Karena ada insiden pengeroyokan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kupang Kota.
Karena pada kasus ini terdapat korban perempuan dan masih di bawah umur, sehingga diarahkan ke Unit PPA, maka terdapat dua laporan polisi.
Terhadap kasus ini kedua korban sudah diperiksa oleh pihak penyidik Polres Kupang Kota.
“Sehingga kami serahkan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Ucok.
Hingga berita ini diterbitkan pihak Sat Reskrim Polres Kupang Kota belum berhasil dikonfirmasi. (wil)