HUKRIM  

Sadis, Pria Ini Cabuli Tiga Anak Kakak Beradik di Kupang Tengah

Sadis, Pria Ini Cabuli Tiga Anak Kakak Beradik di Kupang Tengah

Kupang, penatimor.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Kupang.

Kasus kekerasan seksual ini menimpa tiga anak yang merupakan kakak beradik.

Pelapor yang juga ibu kandung korban, membuat tiga laporan polisi untuk masing-masing korban.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Kupang pada Sabtu (25/5), sekira pukul 10.00, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/188/V/2019.

Sesuai laporan pelapor berinsial W (35), warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, kasus tersebut terjadi pada Sabtu (4/5) sekira pukul 14.00 di Desa Oebelo.

Sesuai laporan, korban pertama dalam kasus ini berinisial D (11), seorang pelajar SD.

Sementara, pelakunya adalah Jefri Sabuna (24), warga Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah.

Dalam laporan ini, pelapor juga mengajukan dua saksi, masing-masing O (45) dan E (50), yang juga warga Desa Mata Air.

Informasi yang dihimpun wartawan, menyebutkan kasus ini berawal pada Jumat (3/5), sekira pukul 18.00, pada saat pelapor yang juga adalah ibu kandung korban bersama-sama dengan korban.

Kemudian tiba-tiba korban menangis dan setelah ditanya dan dibujuk oleh ibu kandungnya, korban menceritakan bahwa pada bulan November 2017 pelaku melakukan pencabulan terhadap dirinya.

Pelaku beraksi dengan cara menggendong korban dan membawa korban ke dalam kamar.

Selanjutnya pelaku melepas dan membuka baju dan celana korban lalu menyetubuhi korban.

Dan saat itu korban menangis kesakitan namun diancam akan dibunuh oleh pelaku jika menceritakan kepada orang lain.

Pihak Polres Kupang setelah menerima laporan ini, telah membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk dilakukan visum et repertum.

Selain mencabuli korban D, sesuai laporan W, pelaku Jefri Sabuna juga dilaporkan telah mencabuli korban berinisial M (6).

Sesuai laporan, pencabulan terhadap korban M diketahui W yang juga ibu kandung korban pada tanggal 3 Mei 2019.

W mengaku menanyakan kepada korban kenapa korban menangis. Dan korban menjelaskan kepada pelapor bahwa pelaku telah mencabuli nya dengan cara menggendong dan membawa korban ke dalam kamar orangtua korban, kemudian pelaku membaringkan korban di tempat tidur.

Selanjutnya pelaku melepas celana korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

Terhadap korban, polisi di Polres Kupang yang menerima laporan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/189/V/2019/NTT/Polres Kupang, telah membawa korban ke RSB Kupang untuk dilakukan visum et repertum.

Tidak hanya itu, pelaku Jefri Sabuna juga dilaporkan W mencabuli anaknya berinisial R (4).

Menurut W, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/190/V/2019/NTT/Polres Kupang, kejadian ini berawal pada tanggal 3 Mei 2019, dimana korban yang mengaku kepada pelapor bahwa pelaku telah mencabuli korban.

Pada saat korban menonton televisi, pelaku datang dan mencabuli korban dengan cara korban dipangku oleh pelaku, kemudian pelaku memasukkan jari jempol ke dalam kemaluan korban.

Terhadap korban R, polisi juga telah melakukan visum et repertum di RSB.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson L. Amalo, S.H., yang dikonfirmasi wartawan via ponsel, Senin (27/5), membenarkan.

“Kasus sementara jalan dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” singkat Kasat Reskrim. (R3)

error: Content is protected !!