Kupang, penatimor.com – Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Irenius Frederik Taolin sebelumnya ditangkap BNN Kota Kupang dengan dugaan menggunakan narkotika.
Saat digerebek, anggota DPRD TTU asal Partai Hanura ini sedang asyik bersama dua teman wanita berinisial AHP (26), DL (19), dan seorang pria berinisial IEL (29).
Mereka ditangkap salah satu hotel di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang, pada Selasa (16/6/2020) pukul 23.45 Wita.
Setelah ditangkap oleh BNN Kota Kupang dan dari hasil pemeriksaan urine, Irenius Frederik Taolin alias
Dedi dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Selain Dedi, ada seorang teman wanitanya berinisial, AHP juga dinyatakan positif. Sementara IEL dan DL negatif.
Meski dinyatakan positif, Dedi dan AHP tak diproses hukum. Keduanya malah bebas dari proses hukum.
Lantas, untuk keterkaitan dua wanita dan pria yang pada saat itu menemani Dedi malam itu.
Dari Informasi yang dihimpun media ini, AHP dan DL merupakan wanita pendamping (Purel) yang bekerja di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Kupang.
Sementara, pria berisinisial IEL yang dikatakan sopir tetapi diduga kuat adalah seorang kontraktor muda di Kabupaten TTU.
Sebelumnya Kepala BNN Kota Kupang, Lini Do R. Pareira, dalam konferensi pers, Senin (22/6/2020), mengaku, keempatnya merupakan sahabat yang sering menggunakan narkotika.
“Mereka teman dan sudah sering gunakan narkoba. Mereka ingin mencoba. Pas ada waktu kosong, mereka pakai,” ujarnya.
Menurut dia, sudah lebih dari satu kali mereka menggunakan narkoba bersama.
Bahkan, dua minggu sebelumnya, Dedi sudah menggunakan narkoba di daerah tinggalnya. Sehingga, saat dites urine, ia dinyatakan positif.
“Mereka kategori penyalahguna. Karena tanpa barang bukti, tidak bisa diproses hukum, keduanya hanya jalani rawat jalan selama lima kali,” katanya.
Ia mengatakan, barang haram tersebut dipesan oleh AHP dari Jakarta melalui jalur udara.
“Dipesan, setelah itu mereka sama-sama gunakan. Pernah juga mereka pakai di wilayah TTU,” sebutnya.
Ia menambahkan, narkotika merupakan extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang lebih ganas dari terorisme.
Meski demikian, menurut dia, pembebasan anggota DPRD TTU dari Partai Hanura ini sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 Pasal 54.
“Dalam kasus ini jelas mereka penyalahguna. Semua penyalahguna wajib direhabilitasi secara medis maupun sosial sesuai Pasal 54,” tandasnya.
“Mereka ini orang sakit, harus disembuhkan. Untuk apa dipenjarakan. Jika dipenjara, bisa saja, saat keluar meraka bisa jadi pengedar. Tidak ada yang salah dalam penanganan ini,” tutupnya. (wil)