KUPANG, PENATIMOR – Lima tersangka perkara korupsi pembangunan Persemaian Modern Tahap II Tahun Anggaran 2021 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9.915.054.027,28., segera menjadi pesakitan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 09.00 Wita, penyidik Pidsus Kejati NTT telah melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat.
Kelima tersangka adalah Agus Subarnas selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sunarto (Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta, Yudi Hermawan (Direktur PT. Mitra Eclat Gunung Arta), Hamdani (Direktur Utama PT Mitra Eclat Gunung Arta), dan Putu Suta Suyana selaku Direktur PT Raka Cipta Bina Semesta.
Proses Tahap II dilaksanakan di kantor Kejati NTT untuk tersangka Sunarto, Agus Subarnas, Hamdani, dan I Putu Suta Suyasa.
Sementara, untuk Yudi Hermawan dilaksanakan di Rutan Kelas IIB Kupang dikarenakan kondisi tersangka yang sedang sakit.
Jaksa Penuntut Umum juga melakukan perpanjangan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 Hari kedepan terhitung sejak hari ini tanggal 11 Januari 2024 hingga 30 Januari 2024 dengan jenis penahanan tahanan Rutan pada Rutan Kelas IIB Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Agung Raka Putra Dharmana, SH.,MH., kepada wartawan, mengatakan, dengan pelimpahan Tahap II ini, JPU segera merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan untuk disidangkan.
“JPU tinggal rampungkan dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Agung Raka Putra Dharmana.
Menurut dia, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Selain itu, para tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, selama tahap penyidikan, para tersangka telah menyerahkan uang jaminan sebesar dari Rp1 miliar lebih sebagai pengganti kerugian negara.
I Putu Suta Suyasa, salah satu tersangka dalam perkara ini, telah menyerahkan uang jaminan sebesar Rp662.542.000.
Penyidik sebelumnya juga menyita uang sebesar Rp435.700.000 dari kelima tersangka saat hendak ditahan di Rutan Kelas 2B Kupang pada 18 September 2023 lalu.
Uang senilai Rp435.700.000 ini diserahkan oleh Direktur PT Mitra Trisakti sebesar Rp17.850.000, Direktur PT Buana Rekayasa sejumlah Rp17.850.000, Direktur PT Mitra Gunung Artha senilai Rp200.000.000, dan Direktur Utama PT Mitra Gunung Artha sebesar Rp200.000.000.
Dana untuk proyek ini bersumber dari APBN dan nilainya berkisar antara Rp39.658.736.000 hingga Rp42.831.699.000 setelah adendum kontrak.
Penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek, termasuk pekerjaan beton/rabat yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pekerjaan fiktif pada pembangunan reservoar, material dan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pada pembangunan jalan, serta masalah instalasi dan peralatan mekanikal dan elektrikal pada pompa air reservoar.
Banyak Penyimpangan
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT, Agung Raka Putra Dharmana, menjelaskan, pembiayaan kegiatan ini bersumber dari APBN, sebagaimana tertuang dalam DIPA BA 29 Tahun 2021 Balai Pengelolaan DAS dan Hutan Lindung Benain Noelmina, dengan nilai kontrak Rp39.658.736.000, dan kemudian nilai kontrak setelah addendum Rp42.831.699.000.
Bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Agus Subarnas. Sementara, kontraktor pelaksana adalah PT Mitra Eclat Gunung Arta dengan Sunarto sebagai direktur.
“Proyek ini kontraknya pada 12 Agustus 2021, dan sudah dilakukan addendum kontrak pada 15 November 2021, 7 Desember 2021 dan 30 Desember 2021,” beber dia.
Sementara itu, terkait progres pembayaran, menurut Agung Raka, pada 28 Oktober 2021 telah dilakukan pembayaran tahap I (15%) sejumlah Rp5.948.810.400, setalah potong PPn-PPH menjadi Rp5.299.849.266.
Kemudian, pada 29 November 2021, dilakukan pembayaran belanja modal termin II sejumlah Rp8.685.325.912 setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp7.737.835.812.
Selanjutnya, pada 17 Desember 2021 dilakukan pembayaran belanja modal termin III sejumlah Rp13.016.090.258, setelah dipotong PPn-PPH menjadi Rp11.596.153.138.
Dan, pada 23 Desember 2021 dana termin IV dengan nilai Rp13.525.311.802 diblokir, dan akan bisa dicairkan bila pekerjaan sudah dilakukan PHO dengan mekanisme bank garansi menjamin pekerjaan hingga 31 Desember 2021.
Agung Raka juga menguraikan fakta penyidikan, dimana pada item shaded area dan germination area, penyidik menyimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, cepat rusak/tergerus, dan mengurangi usia konstruksi.
Pekerjaan mutu beton dari beberapa uraian kegiatan yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam kontrak dengan nilai sebesar Rp4.570.843.216,74.
Sementara itu, pada bagian reservoar, sesuai fakta penyelidikan disimpulkan bahwa pekerjaan beton/rabat underspecification, mengurangi daya dukung/kekuatan konstruksi, mengurangi usia konstruksi, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak pernah diisi air/tidak pernah difungsikan, ada pekerjaan yang tidak dikerjakan/tidak diadakan.
“Terdapat item pekerjaan fiktif pada pekerjaan pembangunan reservoar dengan nilai sebesar Rp141.545.161,22,” sebut Agung Raka.
Selanjutnya, pada item pembangunan jalan, dari fakta penyelidikan penyidik berkesimpulan bahwa material dan konstruksi underspecification, cepat rusak/tergerus, mengurangi usia konstruksi, pekerjaan jalan, saluran drainase, pekerjaan pasangan batu dan pekerjaan deuker yang tidak sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang ditentukan di dalam dokumen kontrak dengan nilai sebesar Rp4.989.387.779,67.
Kemudian, pada item mekanikal dan elektrikal pompa air reservoar, sesuai fakta penyelidikan, tim Pidsus berkesimpulan bahwa terdapat kesalahan instalasi, rusak, tidak pernah uji fungsi ketika PHO, tidak bekerja optimal, dan ada bagian peralatan mekanikal dan elektrikal yang tidak diadakan/tidak dipasang.
“Pekerjaan mekanikal pada pembangunan ruang pompa yang tidak terpasang dan kurang volume dengan nilai sebesar Rp1.140.977.650,” sebut Agung Raka.
Agung Raka juga menyebutkan bahwa, terdapat kekurangan pembayaran denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan dengan nilai sebesar Rp1.907.957.510. (bet)