SoE, penatimor.com – Benyamin Silla, warga Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS, tewas dianiaya dan ditikam di sebuah tempat pesta pada Jumat (30/10/2020) dinihari.
Peristiwa ini terjadi di rumah Daniel Naklui di Sona Natane RT 10/RW 05, Desa Kiufatu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS sekitar pukul 00.00 Wita.
Korban dianiaya dan dibunuh oleh pelaku berinisial AB, DB dan RK.
Kejadian ini terjadi saat korban dan para pelaku mengikuti acara kumpul keluarga (Taenekaf) di rumah Daniel Naklui.
Kasus ini terjadi pada saat acara dilanjutkan dengan acara bebas yakni joget-joget/dance.
Menjelang tengah malam, terjadi keributan antara korban Benyamin Silla dengan AB, DB dan tersangka RK.
Saat itu para tersangka sempat menganiaya korban dan memukul korban namun dalam perkelahian tersebut tersangka AB sempat mengambil sebilah pisau yang telah dibawa dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali pada dada.
Saat itu korban langsung jatuh ke tanah dan meninggal dunia karena pendarahan dan luka parah.
Setelah mendapat informasi tindak pidana pembunuhan ini aparat kepolisian langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek Kualin, Ipda Edwin Lalang langsung bersama anggota Polsek Kualin ke lokasi kejadian sekitar pukul 03.00 Wita dan melakukan olah TKP serta dilakukan interogasi beberapa orang saksi di lokasi kejadian.
Setelah dilakukan introgasi polisi mendapat informasi kalau korban dianiaya dan dibunuh oleh AB, DB dan RK.
Tidak butuh waktu lamapara tersangka berhasil diamankan oleh kepolisian dan selanjutnya dibawa ke Polsek Kualin guna proses selanjut.
Sedangkan jenasah korban diperiksa oleh dokter untuk visum dan kemudian dikembalikan ke keluarga untuk dimakamkan.
Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendrick Bahtera yang dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020) mengakui kalau para pelaku sudah ditahan hingga 30 hari kedepan.
“Dalam waktu beberapa jam kita sudah amankan para tersangka bersama barang buktinya dan sudah kita tahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Ia juga mengakui bahwa kalau korban dibunuh oleh bapak dan anak kandung yang saat itu berselisih paham dengan korban ketika acara bebas usai pesta.
Kepada para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. (wil)