DENPASAR, PENATIMOR – Residivis asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Aloisius Gonzaga Tasi, 40, telah jalani sidang tuntutan. Surat tuntutan terhadap Terdakwa telah dibacakan jaksa Made Ayu Citra Maya Sari di ruang sidang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 10 Agustus 2023. Lelaki asal Kupang, NTT ini dituntut 6 tahun penjara karena Narkoba.
Oleh JPU, terdakwa Aloisius dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yaitu secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU. “Terdakwa dituntu dengan pidana bui selama 6 tahun,” beber JPU dari Kejari Denpasar, Made Ayu Citra Maya Sari.
“Selain kurungan, terdakwa Aloisuis dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Sabtu, 12 Agustus 2023.
Dengan adanya Tuntutan terhadap terdakwa yang telah mendekam di penjara sebanyak empat kali, yakni kasus pemerasan, penipuan dan narkoba ini, Prami mengatakan akan mengajukan pembelaan. “Atas tuntutan jaksa, kami mengajukan pembelaan lisan,” ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti berita sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap di gang Jalan Mahendradata, Padangsambian, Denpasar Barat, Jumat 14 April 2023 sekira pukul 15.00 Wita. Terdakwa ditangkap, karena diduga memiliki atau menguasai narkotik golongan I jenis ganja. Ini bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa Terdakwa menjual atau menjadi perantara dalam jual beli ganja. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan, terpantau terdakwa sedang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan mencari sesuatu di gang tersebut. Kemudian petugas mendekati dan menanyakan kegiatan terdakwa.
Terdakwa mengaku mengambil tempelan paket ganja. Petugas lalu mengamankan terdakwa serta ponsel milik terdakwa. Ponsel itu digunakan terdakwa menghubungi Agung Galih untuk memesan dan membeli ganja. Ketika digeledah, petugas menemukan 1 kertas amplop warna merah berisi ganja seberat 1,67 gram netto.
Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa, namun tidak ditemukan barang bukti. Dari hasil interogasi, Terdakwa mengaku mendapatkan ganja itu dengan cara membeli dari Agung Galih seharga Rp 400 ribu. Rencananya ganja itu akan digunakan Terdakwa dan temannya. (*/bet)