Kupang, penatimor.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tanah aset Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat.
Sidang dilanjutkan setelah Majelis Hakim, Penuntut Umum, Penasihat Hukum serta saksi pelaku sejarah melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS).
Pemeriksaan setempat dilakukan di lokasi tanah Pemda Manggarai Barat pada Jumat (9/4/2021).
Dalam sidang lanjutan dengan agenda periksa saksi, Penutut Umum menghadirkan saksi Baliyo Mulyono.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Fransiska D. Paula Nino didampingi Hakim Anggota Ngguli Liwar Mbani Awang dan Gustap P. Marpaung.
Saksi Baliyo Mulyono saat menjawab pertanyaan Penuntut Umum Hery Franklin terhadap pelaksanaan pengukuran tanah Pemda tersebut, menerangkan bahwa benar saksi bersama dengan Sutardi selaku petugas ukur tahun 2015 yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi NTT untuk melakukan pengukuran tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut saksi bahwa ada surat permohonan pengukuran dan pensertifikatan tanah dari Pemda Kabupaten Manggarai Barat untuk tanah di Karanga seluas lebih kurang 30 hektare.
Saksi juga mengaku melihat ada dokumen asli yang ditunjukan Yuvine Suki bahwa ada surat permohonan pengukuran asli, surat pelepasan tanah dari fungsionaris adat asli dengan materai tahun 1997 yang ditanda tangani oleh ketua adat.
“Kalau tidak salah ketua adat namanya pak H. Dallu Ishaka,” sebut saksi Baliho.
“Selain itu, notulen rapat bulan Oktober 2014, foto copy sket lokasi yang ditanda tangani oleh penata tanah dan namanya saya tidak ingat pak jaksa, kalau kwitansi itu foto copy yang saya ingat ditanda tangani pak Frans Padju Leok dan dokumen itu diberikan kepada saya untuk saya scan dan simpan di laprop dan flas disk saya untuk dibawa ke lokasi tanah yang diukur,” lanjut saksi.
“Waktu saudara saksi ke Labuan Bajo apakah lapor diri juga kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat? dan apa yang dilakukan saksi setelah lapor diri, apakah juga bertemu dengan petugas dari Pemda Kabupaten Manggarai Barat,” tanya jaksa Hery Franklin.
“Pada waktu itu saya lapor diri kepada pak Marthen Ndao selaku kepala kantor setelah itu saya bertemu dengan pak Ambrosius Sukur selaku Kabag Tata Pemerintahan untuk koordinasi turun ke lokasi tanah tanggal 20 Mei 2015. Saat pemeriksaan dan pengukuran lokasi tanah benar “di Karanga dan saat itu pak Ambrosius Sukur yang menunjuk batas -batas tanah pemda yang sudah ada pilarnya dan pengukuran dilakukan dengan mengelilingi semua bidang tanah pemda, saat itu setelah sampai arah selatan Pak Ambros sampaikan bahwa sebagian itu tanah masyarakat akan tetapi tidak diberitahu masyarakat siapa di situ,” jawab saksi.
“Waktu itu saya sampaikan kalau sesuai gambar sket yang dibuat tahun 1997 tanah Pemda sampai ke arah bibir pantai tetapi tidak jadi diukur sesuai dengan penyampaian pak Ambrosius Suku,” sambungnya.
“Setelah selesai ukur diketahui kalau tanah yang diukur luasnya lebih kurang 28 Ha dan kalau bagian selatan juga diukur seharusnya bisa sampai 30 Ha lebih pak jaksa dan kami laporkan kepada kepala kantor setelah balik dari Labuan Bajo selanjutnya Pak Kakanwil memberikan disposisi untuk membuat peta bidang sesuai kondisi lapangan dan saya kemudian membuat peta bidang sesuai data lapangan yang sudah ditanda tangani dan disahkan oleh ibu Resdiana Ndapamerang pada bulan Juni 2015,” urai saksi.
Lanjut saksi, “Setahu saya pak jaksa, tanpa ada perintah dari pak Kakanwil, ibu Resdiana meminta saksi untuk membuat peta bidang dengan luasan 24 Ha setelah ada data susulan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat atas nama Supardi, Suaib dan H. Sukri dan peta bidang itu ditanda tangani oleh ibu Resdiana Ndapamerang setelah komunikasi dengan pak Marten Ndeo”.
“Waktu kami lakukan pengukuran tahun 2015, tidak ada yang mengajukan keberatan dan klaim dari pihak Adam Djuje, pihak Supardi Tahiya, pak Niko Naput, Pak Suaib, dan lainnya di atas tanah pemda sehingga pengukurannya selesai dan saat itu juga ada pihak Kelurahan pak Abdul Ipur dan Camat Komodo yang mendampingi,” ungkap saksi lagi.
Setelah saksi memberikan keterangan, Majelis Hakim Ketua Fransiska D Paula Nino menunda sidang dan sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 20 April 2021.
Turut hadir dalam persidangan Penuntut Umum S. Hendrik Tiip, Emeresnsiana Djehamat dan Hero Ardy.
Sidang dugaan korupsi ini dengan para terdakwa Ente Puasa, Supardi Tahuiya dengan didampingi penasehat hukum para terdakwa masing-masing. (wil)