Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun, Anak dari Orangtua Angkatnya

Remaja 15 Tahun Cabuli Bocah 4 Tahun, Anak dari Orangtua Angkatnya

KUPANG, PENATIMOR – Nasib tragis menimpa seorang bocah berusia 4 tahun berinisial EE alias Bunga yang menjadi korban percabulan oleh SIT (15) di wilayah Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

SIT yang berstatus anak angkat dari orangtua korban tega mencabuli Bunga selama tiga kali dalam tahun 2021.

Aksi pencabulan terhadap Bunga terjadi pada bulan September sebanyak dua kali dan bulan Oktober sebanyak satu kali.

Kepada media ini, Rabu (13/10/21), Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti melalui Kapolsek Oebobo AKP Joni FM Sihombing, menjelaskan kejadian terakhir pada 9 Oktober 2021 sekitar pukul 02.00 Wita.

Pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sementara bermain game di ponsel dan kedua orangtua angkatnya sudah tidur.

“Pelaku mengajak korban ke kamar tidurnya kemudian menyuruh korban memegang kemaluan pelaku setelah itu langsung mencabuli korban,” ungkap Sihombing.

Usai mencabuli korban, pelaku menyuruh korban kembali ke kamar nya dan pelaku melanjutkan tidurnya.

Keesokan harinya, korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil sehingga ibu kandungnya memeriksa dan menanyakan penyebabnya.

Ibu korban terus mendesak korban yang akhirnya berterus terang  bahwa dirinya telah berulangkali dicabuli oleh pelaku sehingga pihak orangtua langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Oebobo.

“Sesuai keterangan saksi dan saksi korban serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku ternyata sudah tiga kali mencabuli korban dan selalu dilakukan tengah malam,” jelas Sihombing.

Polisi membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang menjalani pemeriksaan medis dan visum.

“Hasil visum menyatakan korban dicabuli,” ujarnya.

Polisi juga mengamankan pelaku. “Namun karena pelaku adalah anak di bawah umur dan kita belum ada sel untuk anak, maka pelaku kita titipkan ke keluarga pelaku sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolsek Oebobo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ditambah Pasal 64 KUHP karena perbuatannya dilakukan berulang kali.

“Ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar,” pungkasnya. (wil)