Putusan MA, Yapenkar Kupang Kalah Sengketa Tanah, Pengadilan Eksekusi

Putusan MA, Yapenkar Kupang Kalah Sengketa Tanah, Pengadilan Eksekusi

KUPANG, PENATIMOR – Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang melakukan sita eksekusi obyek tanah seluas 10.680 meter persegi (m2) di wilayah RT 016/RW 006, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sita eksekusi sengketa lahan dalam perkara perdata Nomor: 46/ PDT.G/2019/PN. KPG. tanggal 5 Maret 2020 tersebut dilakukan pada Jumat (8/10/2022) siang.

Selain itu sita eksekusi ini juga berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1005 K/Pdt/2021 tanggal 2 Juni 2021.

Perkara sengketa lahan ini antara Penggugat/Pemohon Eksekusi Drs. Andreas Sinyo Langoday melawan tergugat/termohon eksekusi Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus (Yapenkar) Kupang.

Lokasi sengketa tanah yang dilakukan sita eksekusi ini berada persis di depan Kampus Politani Kupang.

Panitera PN Kelas 1A Kupang, Yulius Bolla mengakui para pihak telah membenarkan bahwa ini adalah sangketa perkara perdata.

Putusan MA, Yapenkar Kupang Kalah Sengketa Tanah, Pengadilan Eksekusi

Ia juga membenarkan bahwa ada beberapa pihak yang menolak untuk menandatangani berita acara tersebut. Namun berita acara tersebut sah secara hukum.

Selain itu menurutnya bahwa kedua bela pihak telah menyetujui objek tanah sengketa tersebut.

Dengan berdasarkan putusan tersebut, objek sengketa tanah berada di wilayah Kelurahan Oesapa.

“Sehingga ketika kami turun ke lapangan ada pihak yang hadir dan membenarkan objek tersebut yang menjadi sengketa dari perkara perdata Nomor: 46/PDT.G/2019/PN.KPG tanggal 5 Maret 2020,” jelasnya.

Saat proses sita eksekusi, pihak termohon menyatakan objek sengketa berada di wilayah Desa Penfui Timur, Kabupaten Kupang.

Tetapi prinsip pengadilan adalah kedua pihak telah menyetujui objek sengketa lahan telah sesuai dengan perkara perdata sesuai Nomor: 46/PDT.G/2019/PN.KPG.

Sementara itu, Bildat Tonak selaku kuasa hukum dari Andreas Sinyo Langoday, menyatakan bahwa perkara yang telah dimenangkan tersebut berlangsung sejak tahun 2019, dan putusannya final pada tahun 2022.

Final nya perkara tersebut menurut Bildat, bukan saja dalam konteks putusan kasasi, tetapi para tergugat atau termohon eksekusi telah mengajukan upaya luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dan telah ditolak.

Selain itu, segala keberatan oleh para pihak termohon yang menyatakan bahwa tanah sangketa tersebut berada di wilayah Desa Penfui Timur dan bukan masuk wilayah Kelurahan Oesapa, telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh majelis hakim.

“Bukan konteks pengadilan negeri saja, melainkan telah diuji oleh yudekspasi pengadilan tinggi maupun yudeksjuris Mahkamah Agung maupun pada Hakim Agung Peninjauan Kembali. Sehingga perdebatan-perdebatan kemarin menjadi ambigu, membingungkan serta menyesatkan. Karena negara ini adalah negara hukum dan lembaga tertinggi yakni Pengadilan, maka semua putusan hakim wajib dihormati dan dipatuhi,” jelasnya.

Menurut Bildat, dalam persidangan tidak ada satu risalah dokumen yang menyatakan obyek sengketa itu masuk di wilayah Desa Penfui Timur atau Kabupaten Kupang.

Perlu diketahui, sebelumnya tanah seluas 1 hektare lebih tersebut merupakan tanah sengketa, yang digugat oleh Andreas Sinyo Langoday dengan tergugat Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus Kupang. (wil)

error: Content is protected !!