KUPANG, PENATIMOR – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengumumkan putusan Kasasi terhadap terdakwa Irawaty Astana Dewi Ua alias Ira Ua dalam perkara dugaan pembunuhan ibu dan anak, Astrid Efita Manafe (31) dan Lael Macabee (1).
Putusan kasasi diumumkan pada website resmi Mahkamah Agung RI, dengan Nomor Perkara: 1211 K/Pid/2023.
Permohonan Kasasi dimulai pada Rabu, 13 September 2023, dan tanggal distribusi putusan adalah Senin, 2 Oktober 2023.
Kasus pidana ini berasal dari Pengadilan Kupang dengan Nomor Surat Pengantar W26-U1/2132/HK.01/8/2023.
Dalam proses Kasasi ini, pemohon terdiri dari Penuntut Umum dan Terdakwa.
Perkara ini telah diputuskan, dan saat ini berada dalam tahap proses minutasi oleh Majelis Hakim, dengan tanggal putusan resmi pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi, menyatakan penolakan terhadap permohonan Penuntut Umum, dan menetapkan hukuman terhadap Ira Ua selama 18 tahun penjara.
Dengan putusan ini, hukuman yang sebelumnya adalah 20 tahun penjara, telah dikurangi menjadi 18 tahun penjara melalui proses Kasasi.
Sebelumnya, Ira Ua yang juga istri dari Randy Badjideh, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim. Upaya hukum tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) telah menguatkan putusan yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Saat ini, Irawati Ua sedang menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wanita Kupang. (wil)