Kejari Medan-Polmed Teken MoU, Pendampingan Hukum hingga Dukungan Ahli untuk Penanganan Perkara

MEDAN, PENATIMOR – Sinergi antara aparat penegak hukum dan perguruan tinggi kembali diperkuat, dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dan Politeknik Negeri Medan (Polmed) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), Selasa (29/9/2026).

Kerja sama tersebut tidak sekadar menjadi seremoni penandatanganan dokumen, tetapi diarahkan pada penguatan tata kelola kelembagaan, kepastian hukum, pendampingan serta pertimbangan hukum, hingga pemanfaatan kompetensi akademik dan tenaga ahli Polmed untuk mendukung kebutuhan hukum Kejari Medan.

MoU ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H., bersama Direktur Polmed, Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., disaksikan jajaran pimpinan kedua institusi.

Hadir antara lain para Wakil Direktur Polmed dan unsur pimpinan senat, serta dari Kejari Medan yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Filman Ramadhan, S.H., M.H., didampingi para Kasubsi, Jaksa Pengacara Negara (JPN) bersama jajaran staf.

BERSAMA – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar bersama Direktur Politeknik Negeri Medan Dr. Ir. Idham Kamil, jajaran pimpinan kedua institusi, dosen, serta Jaksa Pengacara Negara berfoto bersama usai penandatanganan MoU kerja sama antara Kejari Medan dan Polmed, Selasa (29/9/2026).

Dalam sambutannya, Direktur Polmed, Dr. Ir. Idham Kamil, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut Kejari Medan terhadap permohonan kerja sama yang sebelumnya diajukan Polmed.

Ia berharap nota kesepahaman tersebut segera diterjemahkan ke dalam program kerja yang konkret, terukur dan memberikan manfaat bagi kedua institusi maupun masyarakat.

“Penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan dapat segera ditindaklajuti dengan kegiatan yang konkret,” ujarnya.

Idham menjelaskan, Polmed saat ini memiliki enam jurusan dan 28 program studi, dengan jumlah mahasiswa sekitar 9.829 orang, didukung 410 dosen dan 237 tenaga kependidikan.

Menurutnya, sumber daya manusia dan fasilitas yang dimiliki Polmed membuka ruang kolaborasi yang cukup luas dengan Kejari Medan.

Polmed juga memiliki berbagai laboratorium dan bengkel pendidikan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, pengujian, penelitian serta pelayanan kepada masyarakat.

Fasilitas tersebut mencakup sejumlah bidang keahlian, antara lain teknologi listrik, komputer, konstruksi hingga pengujian material. Termasuk di dalamnya kemampuan melakukan pengujian teknis seperti uji beton sesuai kompetensi dan fasilitas yang tersedia.

Karena itu, kata Idham, kerja sama dengan Kejari Medan diharapkan dapat memperkuat pengelolaan kelembagaan yang tertib administrasi, akuntabel dan memiliki kesadaran hukum.

“Kami berkomitmen untuk bekerja sesuai regulasi dan memastikan setiap proses kelembagaan memiliki dasar serta prosedur yang jelas,” katanya.

Ia berharap Kejari Medan dapat memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum, khususnya dalam aspek administrasi, pengelolaan keuangan serta pelaksanaan kegiatan kelembagaan yang membutuhkan kepastian hukum.

Tidak hanya dari sisi hukum, ruang kolaborasi juga terbuka melalui pemanfaatan kompetensi dosen dan tenaga profesional Polmed.

Idham mengatakan, Polmed memiliki sumber daya dengan keahlian di bidang kelistrikan, teknologi komputer, audit dan keuangan, konstruksi serta berbagai bidang teknis lainnya.

Tenaga profesional tersebut, sesuai ketentuan yang berlaku, dapat dilibatkan sebagai tenaga ahli, saksi ahli maupun analis apabila dibutuhkan.

Di sisi lain, kerja sama juga membuka peluang bagi para praktisi dari Kejari Medan untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan kepada mahasiswa Polmed melalui kegiatan pembelajaran sebagai dosen praktisi.

“Kehadiran praktisi dalam pembelajaran tentunya akan memberikan pemahaman yang lebih dekat kepada mahasiswa mengenai hukum, tata kelola pemerintahan serta persoalan hukum yang ditemui dalam praktik sehari-hari,” jelasnya.

Idham menegaskan, tata kelola yang baik akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Karena itu, MoU tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk menjaga profesionalitas, kepatuhan terhadap regulasi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas masing-masing.

TEKEN MoU – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. bersama Direktur Politeknik Negeri Medan Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T. menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Kejari Medan dan Polmed, Selasa (29/9/2026).

Sementara itu, Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menyambut positif kepercayaan Polmed untuk membangun kerja sama dengan Kejari Medan.

Ridwan mengatakan, Kejari Medan akan memanfaatkan kewenangan dan keilmuan yang dimiliki untuk membangun sinergi dengan Polmed, khususnya dalam aspek tata kelola pemerintahan, perencanaan, pengadaan, administrasi hingga pengelolaan keuangan.

Menurutnya, kerja sama tersebut penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan dalam koridor hukum yang tepat.

“Kami akan berusaha untuk bersinergi dengan Politeknik Negeri Medan, terutama dalam kaitannya dengan tata kelola kelembagaan, perencanaan dan pengadaan,” ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan, Kejaksaan memiliki bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang salah satu kewenangannya dapat digunakan untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah maupun institusi yang membutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kerja sama tersebut, Kejari Medan akan membantu memastikan pengelolaan kelembagaan Polmed tetap berada dalam koridor hukum.

“Kami sama-sama melihat rambu-rambu yang ada sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan proses administrasi, keuangan maupun aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan pendidikan,” tegasnya.

SINERGI: Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Direktur Polmed Dr. Ir. Idham Kamil bersama jajaran kedua institusi berfoto bersama usai penandatanganan MoU, Selasa (29/9/2026).

Salah satu poin penting yang disampaikan Ridwan adalah kemungkinan keterlibatan tenaga ahli Polmed dalam mendukung penanganan perkara yang membutuhkan keahlian teknis.

Ridwan mengungkapkan, dalam penanganan perkara tertentu, khususnya perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan membutuhkan dukungan tenaga ahli untuk menjelaskan aspek teknis yang berada di luar kompetensi hukum.

Ia mencontohkan kebutuhan terhadap ahli di bidang konstruksi maupun audit dan penghitungan keuangan.

Pengalaman tersebut, kata Ridwan, juga pernah dilakukan ketika dirinya bertugas di Nusa Tenggara Timur. Saat menangani perkara yang berkaitan dengan konstruksi, Kejaksaan bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk mendukung proses pemeriksaan teknis.

“Kami membutuhkan ahli berkaitan dengan proses penanganan perkara korupsi, karena kami tidak akan bisa menyelesaikan hal-hal yang bukan merupakan keilmuan kami,” ujarnya.

Karena itu, Ridwan berharap Polmed dapat memberikan dukungan melalui dosen maupun tenaga ahli yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan perkara dan ketentuan hukum.

“Kalau nanti kami membutuhkan bantuan auditor dari Polmed untuk membantu dalam proses pemeriksaan, baik secara fisik maupun teknis, kami mohon izin kepada Pak Direktur,” katanya.

Menurut Ridwan, dukungan tenaga ahli tersebut dapat membantu Kejaksaan dalam memahami aspek teknis suatu perkara, sementara proses pembuktian tetap berlangsung sesuai hukum acara dan kewenangan masing-masing pihak.

PENYERAHAN PLAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. menerima plakat dari Direktur Politeknik Negeri Medan Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., usai penandatanganan MoU kerja sama Kejari Medan dan Polmed, Selasa (29/9/2026).

Ridwan menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan MoU.

Ia berharap kesepahaman tersebut segera ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama konkret, termasuk melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) apabila terdapat kebutuhan penanganan persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara.

“Jadi kami memohon bukan hanya MoU saja, tetapi juga bisa ditindaklanjuti dengan SKK apabila ada masalah tata usaha negara maupun masalah keperdataan,” tegasnya.

Ridwan juga mengingatkan agar pelaksanaan bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

MoU – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. bersama Direktur Politeknik Negeri Medan Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Kejari Medan dan Polmed, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang meminta biaya dalam proses penanganan perkara sebagai JPN, hal tersebut perlu dilaporkan.

“Pengacara negara tidak ada biaya yang dibebankan untuk proses penanganan perkara. Kalau ada yang meminta biaya, tolong laporkan, karena secara regulasi tidak ada seperti itu,” tegas Ridwan.

Terpantau, penandatanganan MoU dilakukan secara bersama oleh Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar dan Direktur Polmed Dr. Ir. Idham Kamil.

Usai penandatanganan, kedua pimpinan tersebut saling menyerahkan plakat sebagai simbol terjalinnya kerja sama.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama dan ramah tamah. (bet)