KUPANG, PENATIMOR – Mantan Bupati Kupang dua periode, Drs Ibrahim Agustinus Medah (IAM) atau yang b1iasa disapa Iban Medah kini resmi berstatus narapidana.
Iban Medah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang.
Dengan demikian, putusan Pengadilan terhadap mantan anggota DPD RI itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Jaksa eksekutor telah mengeksekusi putusan tersebut, dan Iban Medah yang juga mantan Ketua DPRD Provinsi NTT itu kini menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II Kupang.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim, SH., yang dikonfirmasi media ini, membenarkan.
Menurut Abdul Hakim, pada Kamis (31/3/2022), sekira pukul 11.30 Wita, Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2022 dalam perkara Tipikor Pemindahtanganan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang atas nama terpidana Drs Ibrahim Agustinus Medah.
Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang yaitu Herry C. Franklin, SH., MH., dan Emerensiana M.F. Jehamat, SH., bertempat di Rutan Kelas II Kupang.
“Pelaksanaan eksekusi ini dilaksanakan setelah putusan dalam perkara ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) dimana terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan upaya hukum lagi,” kata Abdul Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Iban Medah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang terhadap perkara Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2021/PN.KPG tanggal 21 Maret 2021 itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang pada Senin (21/3/2022).
Amar putusan hakim menetapkan Iban Medah divonis hukuman 6 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Iban yang juga mantan Ketua DPRD NTT itu juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 8 miliar, dan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Majelis Hakim Derman Parlungguan Nababan, dalam amar putusannya, menetapkan, uang pengganti kerugian negara senilai Rp 8 miliar harus dibayarkan paling lama setelah satu bulan putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa untuk dilelang. Dan jika tidak mencukupi maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 2 tahun.
Hakim menerangkan bahwa hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa belum pernah dihukum serta terdakwa telah berusia lanjut.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan didampingi Hakim Anggota Y. Teddy Windiartono dan Lizbet Adelina.
Selain itu, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang, Herry C. Franklin, SH.,MH., dan Emerenciana Jehamat, SH.
Sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukum Yohanis Daniel Rihi, SH., Dr Mel Ndaumanu, serta Benny Taopan, SH., dan tim.
Sebelumnya, JPU Kejari Kota Kupang dalam amar tuntutannya, menuntut Iban Medah dihukum 8 tahun, 6 bulan penjara.
JPU juga menuntut Iban Medah membayar uang pengganti kerugian negara Rp 8 miliar subsidair 2 tahun penjara, serta denda senilai Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. (wil)