Puluhan Guru SMKN 5 Kupang Segel Gerbang dan Ruang Kepsek

Puluhan Guru SMKN 5 Kupang Segel Gerbang dan Ruang Kepsek

KUPANG, PENATIMOR – Puluhan guru SMK Negeri 5 Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, melakukan aksi protes dengan menyegel gerbang dan ruangan kepala sekolah pada Senin (1/7/2024) petang.

Aksi ini sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepala sekolah yang diduga menipu para guru dengan menahan gaji mereka selama tiga bulan terakhir.

Sekitar 40 guru tidak tetap, menyegel gerbang masuk sekolah dan ruangan kepala sekolah sebagai buntut dari penundaan pembayaran gaji yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS.

Para guru menduga kepala sekolah telah menyelewengkan dana BOS dan dana iuran sekolah.

Sebelum melakukan aksi penyegelan, para guru mengadakan rapat bersama untuk menunggu pembayaran gaji.

Namun, Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Kupang tidak hadir dalam rapat tersebut, yang semakin memicu kekecewaan dan kemarahan para guru.

Mereka kemudian beramai-ramai menyegel gerbang sekolah dengan papan dan poster sebagai bentuk protes.

Yakobus Boro Bura, salah seorang guru, menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk kekecewaan mendalam terhadap kepala sekolah yang dianggap menipu dalam pembayaran gaji guru tidak tetap dan pegawai tidak tetap.

Menurut Yakobus, para guru telah berulang kali memperjuangkan hak mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran gaji yang totalnya mencapai sekitar Rp 80 juta per bulan.

Selain aksi penyegelan, para guru juga melaporkan kasus ini ke Mapolda NTT dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan uang praktik kerja lapangan.

Dana yang dipungut saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022/2023 sebesar Rp 250 ribu per siswa serta tahun anggaran 2023/2024 sebesar Rp 350 ribu per siswa juga diduga diselewengkan.

Para guru berharap pihak kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini demi kenyamanan suasana belajar mengajar di SMK Negeri 5 Kota Kupang.

Mereka menuntut pembayaran gaji yang telah tertunda serta penindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana yang terjadi. (wil)