KUPANG, PENATIMOR – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, terus didalami oleh tim penyidik Pidsus Kejati NTT. Sejumlah fakta baru pun terungkap dalam proses penyidikan ini.
Sejumlah saksi yang diperiksa penyidik telah memberikan keterangan yang mengejutkan terkait dengan proses kepemilikan tanah yang dilakukan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (2/3/2004) sore di Kupang, membeberkan sejumlah fakta baru yang menguatkan bukti bahwa proses kepemilikan tanah oleh Jonas Salean diduga kuat cacat prosedur dan melanggar hukum.
Menurut Salesius, dari hasil penyidikan, terungkap sejumlah fakta bahwa proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang dilakukan oleh Jonas Salean tidak sesuai prosedur.
“Soal proses penerbitan sertifikat nya (Jonas Salean), itu banyak yang tidak sesuai prosedur. Tidak ada permohonan hak, tapi sertifikat hak miliknya bisa keluar. Petugas ukurnya yang bantu, proses pembuatan gambar ukur, peta bidang dan surat ukur dibuat seolah-olah sesuai prosedur, tapi ternyata fakta-faktanya itu dipalsukan semuanya. Panita bersama dengan pemohon harus membuat pemeriksaan lapangan, tapi ternyata itu tidak pernah dibuat sama sekali,” beber Salesius.
Kemudian, dalam pemeriksaan terhadap petugas ukur, lanjut Salesius, yang bersangkutan juga menerangkan bahwa saat proses pengukuran, yang menunjuk batas-batas tanah adalah Albertina Resdyana Ndapamerang. Namun, saat penyidik mengonfirmasi keterangan tersebut kepada Resdyana dalam pemeriksaan di Kejati NTT, istri dari Jonas Salean itu mengingkarinya.
Salesius melanjutkan, fakta baru dalam penyidikan juga menyebutkan bahwa data fisik berupa gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur juga diselesaikan petugas ukur hanya dalam waktu sehari, baik itu untuk SHM Jonas Salean, dan juga SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina.
Yang lebih parah lagi menurut Salesius, petugas ukur memalsukan dan memodifikasi gambar ukur, peta bidang tanah, dan surat ukur untuk SHM Petrus Krisin dan Yonis Oeina.
“Semua data ini dipalsukan oleh petugas ukur, bahkan di dalam SHM dari surat ukur, di dalam SHM dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina merujuk pada peta bidang milik orang lain yang terletak di Kelurahan Penfui,” ungkap Salesius.
Permohonan SHM dari Petrus Krisin dan Yonis Oeina dilakukan pada tahun 2011, kemudian hasil pengukuran oleh tim diputuskan kalau permohonan itu ditunda, dan diminta untuk melakukan klarifikasi dengan Bagian Tata Pemerintahan Kota Kupang, karena ada perbedaan luas di dalam rekomendasi.
“Berbeda luasnya dengan kondisi di lapangan, sejak 2011 sampai 2013, permohonannya dalam posisi ditunda dan tidak diproses. Tetapi pada waktu Jonas Salean mengurus SHM di lokasi yang langsung berhadapan dengannya, tahun 2013, petugas ukur dengan inisiatifnya sendiri membuat gambar ukur, peta bidang, dan surat ukur palsu. Data itu diambil tahun 2013, tetapi petugas ukur memodifikasi menjadi tahun 2014, di dalam gambar ukur yang 2014. Petugas ukur ini melibatkan Lurah Fatululi yang lama, yang masa jabatannya sudah berakhir di tahun 2013. Di tahun 2014, mantan Lurah Fatululi ini juga oleh petugas ukur diminta untuk menandatangani gambar ukur tersebut,” beber Salesius lagi.
Tak hanya itu, lanjut Salesius, pada tanggal 2 Januari 2013, Jonas Salean memerintahkan salah satu stafnya yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Tata Pemerintahan di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang, untuk membuat SK dan rekomendasi tanah kapling atas bidang tanah di Jalan Veteran, tanpa ada permohonan dari Jonas Salean, dan juga Jonas Salean tidak pernah membayarkan uang pengelolaan tanah kapling tersebut.
Selain itu, menurut Salesius, kalau mengacu pada SK Kapling Tahun 2000 yang diterbitkan oleh Wali Kota Kupang SK Lerik tanggal 4 Desember 2000, maka tanah kapling Kota Kupang yang akan dibagikan ke pada masyarakat hanya untuk wilayah Kecamatan Maulafa, yaitu Kelurahan Sikumana dan Kelurahan Fatukoa .
Setelah itu, menurut Salesius, tidak ada keputusan Wali Kota Kupang tentang SK Tanah Kapling di wilayah lain, dan Jonas Salean termasuk dalam daftar yang menerima tanah kapling berdasarkan SK Kapling SK Lerik, tahun 2000, di wilayah Sikumana dan Fatukoa. Sementara, Petrus Krisin dan Yonas Oeina tidak termasuk dalam daftar yang menerima tanah kapling di Fatukoa dan Sikumana.
Sementara, untuk merampungkan penyidikan, menurut Salesius, tim penyidik masih akan memeriksan sejumlah saksi, termasuk Jonas Salean.
“Pak Jonas Salean sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi, namun pada panggilan pertama, yang bersangkutan meminta penundataan karena ada kegiatan di Surabaya. Kami sudah jadwalkan pemeriksaan lagi pada Senin depan,” terang mantan Kacabjari Reo, Kejari Manggarai itu.
“Setelah pemeriksaan saksi tambahan selesai, akan ada penetapan tersangka baru,” imbuhnya.
Terkait fakta-fakta baru dalam penyidikan ini, Jonas Salean belum berhasil dikonfirmasi.
Diberitakan sebelumnya, pasca penyitaan aset dan pemeriksaan terhadap Albertina Resdyana Ndapamerang, tim penyidik Pidsus Kejati NTT telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jonas Salean.
Sosok mantan Wali Kota Kupang itu dikabarkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yaitu Petrus Krisin selaku penerima tanah kaveling berdasarkan rekomendasi penunjukan tanah kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2024 seluas 400 m2. Dan, Hartono Fransiscus Xaverius, SH., selaku Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang tahun 2003.
Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan tim penyidik setelah menerima hasil perhitungan kerugian negara/daerah dari Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebesar Rp5.956.786.664,40.
Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Kamis (22/2/2004) pagi, mengatakan, saat ini tim penyidik tengah fokus merampungkan penyidikan perkara kedua tersangka.
Dan, saksi tambahan yang akan diperiksa penyidik termasuk Jonas Salean. “Penyidik segera jadwalkan pemeriksaan terhadap pak Jonas Salean sebagai saksi,” kata Salesius.
Tim penyidik juga terus mengembangkan penyidikan untuk mencari pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
“Sesuai hasil penyidikan saat ini, ada potensi tersangka baru. Kami terus mendalami lagi peran para pihak ini,” tegas Salesius.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati NTT memeriksa Albertina Resdyana Ndapamerang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Resdyana yang juga adalah istri dari mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean itu diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penyidik sekaligus Kepala Seksi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati NTT, Salesius Guntur, SH.
Pemeriksaan tersebut berlangsung dari pukul 09.00-16.00 Wita, atau selama 7 jam, Rabu (21/2/2024).
Salesius Guntur yang dikonfirmasi awak media ini, mengatakan, Resdyana diperiksa sebagai saksi seputar proses pengukuran tanah kaveling yang dikuasai Jonas Salean di Jalan Veteran tersebut.
“Ya, ibu Resdyana kami periksa sebagai saksi, seputar proses pengukuran seperti apa, dan soal pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga,” terang Salesius.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa terkait pemanfaatan aset tersebut ke pihak ketiga yang dilakukan sejak tahun 2018 terdapat total keuntungan yang diterima sebesar Rp640 juta. (wil)