KUPANG, PENATIMOR – Kejadian tidak terpuji terjadi di Kupang, saat seorang pria yang diketahui sebagai AHB alias Andi (45) melakukan tindakan penganiayaan terhadap karyawati Toko Planet Gadget, Putri, yang juga sedang hamil muda.
Peristiwa ini menjadi viral setelah video penganiayaan beredar di media sosial Instagram, memicu reaksi dan komentar pedas dari masyarakat.
Kasus ini terjadi di Toko Planet Gadget, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kuanino, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, pada malam Minggu (28/1/2024).
Kapolresta Kupang, Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung, S.H., S.I.K., M.Si., segera merespons dengan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/I/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT tanggal 28 Januari 2024, Tim Jatanras Polresta Kupang Kota segera bergerak menuju tempat kejadian untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Setelah melakukan koordinasi dengan keluarga dan pihak pemerintah, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolresta Kupang Kota.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku Andi dan korban Putri masih bersaudara.
Motif penganiayaan ini muncul karena Andi, saat meminjam alat carger HP dari Putri, tersulut emosi karena alat tersebut rusak.
Peristiwa ini menyebabkan korban mengalami trauma, dan hingga saat ini, Putri masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Leona.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H. Manurung membenarkan peristiwa penganiayaan ini, dan menyatakan bahwa korban sempat mengalami pendarahan akibat kejadian tersebut.
“Korban yang saat ini sementara hamil muda, sempat mengalami pendarahan,” ungkap Kapolresta.
Saat ini, pelaku Andi telah diamankan di Rutan Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit PPA Polresta Kupang Kota. (wil)