Kupang, penatimor.com – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Unit Reskrim Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota, mengelar rekonstruksi perkara dugaan perzinahan.
Sebanyak 16 adegan diperagakan oleh kedua tersangka, Patrik Andriyani Umbu Dondu alias Ani (34) ASN di Kesbangpol Provinsi NTT dan Felix A. Tiu Loda alias Adi (36), karyawan swasta PT SMS Finance.
Kedua tersangka saat rekonstruksi didampingi kuasa hukum.
Rekonstruksi dilakukan sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.
Reka ulang dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), sebuah rumah kontrakan di wilayah RT 14/RW 01, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Rabu (10/6/2020) siang.
Kegiatan itu dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Oebobo Aiptu Frid Sia, SH., didampingi Selsely Erni, SH.
Rekonstruksi ini juga dihadiri empat orang saksi sebagai warga yang saat itu melakukan pengrebekan di TKP.
Kedua tersangka memperagakan adegan dari awal datang bersama-sama dan masuk ke dalam rumah, sampai dilakukan pengerebekan.
Ada yang menarik saat adegan pengerebekan, dimana pada adegan ke-16 tersangka Felix A. Tiu Loda alias Adi berupaya melarikan diri dengan cara melompat pagar rumah dan langsung ditangkap oleh warga.
Kapolsek Oebobo Kompol I Ketut Saba, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/6) siang, mengatakan, pihak kejaksaan memberikan dua petunjuk agar segera dilaksanakan guna melengkapi berkas perkara.
“Petunjuk berupa dilakukan rekonstruksi dan pemeriksaan tambahan satu saksi lagi, yaitu anak dari tersangka Ani Dando,” kata Kapolsek.
“Untuk rekonstruksi dilakukan sebanyak 16 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka. Namun untuk pemeriksaan tambahan saksi, yaitu anak tersangka yang mana sudah kami kirim surat, tetapi belum hadir,” lanjut dia.
Berkas perkara dugaan perzinahan ini tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B/42/III/2020 Sektor Oebobo tanggal 10 Maret 2020.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan. (wil)