Polresta Kupang Tangkap Rafi Fiky di Makassar, Ada 30 Laporan Polisi

Polresta Kupang Tangkap Rafi Fiky di Makassar, Ada 30 Laporan Polisi

Kupang, penatimor.com – Pelarian Rafi Fiky, SE., alias Rahmat alias Rafi berakhir.

Tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut akhirnya ditangkap polisi dari Polres Kupang Kota.

Pria 35 tahun itu merupakan buronan polisi baik Polres Kupang Kota maupun Polda NTT selama dua tahun terakhir.

Dia menghilang dari Kota Kupang sejak awal tahun 2017 karena tersangkut sejumlah kasus.

Polresta Kupang Tangkap Rafi Fiky di Makassar, Ada 30 Laporan Polisi

Polisi bahkan menerima puluhan laporan polisi terkait Rafi. Di Polda NTT terdapat sekitar 19 laporan polisi dan di Polres Kupang Kota sebanyak 11 laporan polisi.

Tersangka ditangkap pada Kamis (21/8) malam, sekitar pukul 22.00 di Jalan Poros Taman Subian Indah, Kecamatan Bireng Kanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Penangkapan dilakukan tim Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Kupang Kota dipimpin Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kupang Kota Ipda Yance Kadiaman, SH.

Tim Polres Kupang Kota tiba di Kota Kupang, Jumat (22/8) malam sekitar pukul 18.10 menggunakan pesawat Garuda Airlines nomor penerbangan GA-678.

Rafi tidak sendirian. Polisi juga membawa serta Sri, istri Rafi karena diduga terlibat dalam sejumlah perkara yang melibatkan tersangka Rafi. Polresta Kupang Tangkap Rafi Fiky di Makassar, Ada 30 Laporan PolisiKapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. Tarung Binti, SIK., didampingi Waka Polres Kupang Kota, Kompol Edward Jacky Tofany Umbu Kaledi, SH SIK MM, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MHum., Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan Pasek Sujana, SH., dan Kanit Pidum, Ipda Yance Kadiaman, SH., di Mapolres Kupang Kota mengakui kalau Rafi sudah lama menjadi buronan polisi.

“(Tersangka) kasus penipuan dan penggelapan dan sudah DPO sejak dua tahun lalu,” ujar Kapolres Kupang Kota.

Penangkapan ini pun berkat kerja sama Polres Kupang Kota dengan tim khusus Dit Reskrim Polda Sulawesi Selatan.
Selain mengamankan Rafi dan istrinya, polisi juga mengamankan barang bukti 45 lembar STNK mobil berbagai merk, 18 foto copy sertifikat tanah, 1 bundel penyerahan aset, sejumlah ATM dan buku tabungan bank Mandiri dan BCA.

“Karena kita sudah amankan maka kita proses sidik dan di Polres Kupang Kota sendiri ada 11 laporan polisi,” tambah Kapolres Kupang Kota.

Polres Kupang Kota sudah menerima laporan sejak 2017 lalu. Pasca laporan kasus ini, tersangka Rafi kabur dan dijadikan DPO.

“Terkait dengan penipuan masalah mobil dan perumahan yang sudah terjadi beberapa tahun. Ada belasan LP yang kita terima,” ujar Kapolres.

Sambungnya, pihak Polres Kupang Kota masih membuka peluang dan ruang kepada masyarakat baik di dalam dan di luar Kota Kupang yang merasa ditipu oleh tersangka agar membuat laporan polisi sehingga bisa diproses.

Rafi sendiri langsung ditahan dan dikenakan pakaian tahanan. Sementara Sri sang istri masih dijadikan saksi. Sejak Jumat (22/8) malam, tersangka Rafi dijebloskan dalam sel Polres Kupang Kota hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (wil)

error: Content is protected !!