Waingapu, penatimor.com – Tim gabungan Polres Sumba Timur berhasil menangkap dan menahan KKL (36), lelaki asal Desa Praihambuli, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, yang merupakan DPO kasus pencurian enam ekor kerbau.
KKL diamankan di kediamannya pada Selasa sore (30/7).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Lewa Ipda Antonius Umbu Ndjurumana saat dikonfirmasi, Rabu (31/7) pagi.
Kapolsek Antonius menjelaskan bahwa, tim gabungan yang dipimpinnya, terdiri dari unit Buser Sat Reskrim Polres Sumba Timur dan Polsek Lewa berhasil mengamankan tersangka KKL yang merupakan DPO Polres Sumba Timur terkait kasus pencurian ternak enam ekor kerbau di kecamatan Pahunga Loudu pada tahun 2018 silam.
”Tersangka KKL merupakam DPO Polres Sumba Timur tahun 2018 terkait kasus pencurian ternak berupa enam ekor kerbau dari Kecamatan Pahunga Lodu,” jelas Ipda Antonius Umbu Ndjurumana.
”Dia diamankan di rumahnya di Laibara, Desa Praihambuli, Kecamatan Ngaha Ori Angu,” tambahnya.
Saat ini KKL telah diamankan di Mapolres Sumba Timur guna proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mel)