Polres Kupang Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Polres Kupang Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi, Tersangka Peragakan 18 Adegan

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kupang menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/9/2023) siang.

Rekonstruksi yang dilakukan merupakan rangkaian tindakan lanjutan dari proses penyidikan tindak pidana penganiayaan anak yang terjadi pada tanggal 29 Juni 2023, dengan tersangka SM (18), siswi salah satu SMA di Kabupaten Kupang.

Ada 32 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, dengan melibatkan tersangka SM dan para saksi. Tersangka SM memperagakan 18 adegan yang dilmulai dari rumahnya yang beralamat di salah satu RT di Kecamatan Kupang Timur saat ia sedang mencuci piring. Dari sinilah adegan-adegan lainnya diperagakan hingga tersangka membuang bayinya di bawah pohon pisang pada pekarangan rumah warga yang jaraknya sekitar 200 meter dari rumahnya.

Lima adegan tersisa diperagakan oleh tiga orang saksi yang menemukan bayi mungil tersebut hingga mengantarnya ke rumah sakit pada tanggal 30 Juni 2023 pagi.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., mengatakan, kegiatan rekonstruksi tersebut guna melengkapi proses penyidikan tindak pidana penganiayaan anak di Kelurahan Oesao pada akhir bulan Juni lalu.

” Ya benar, hari ini penyidik dari Unit PPA Polres Kupang melakukan rekonstruksi di Kelurahan Oesao, ini hanya merupakan lanjutan proses penyidikan kasus penganiayaan anak yang terjadi akhir Juni lalu, ” terang Kapolres.

” Tidak ada kendala selama proses rekonstruksi karena kasusnya sudah terang benderang, ” tambahnya.

Rekonstruksi yang dilakukan berjalan lancar dan dibawah pimpinan Kaurbinops Satreskrim Polres Kupang Ipda Kuswantoro, didampingi Kanit PPA Polres Kupang Ipda Sutrisno dan Aipda Mesak Manimoi, S.Pt.

Turut hadir Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang I Wayan Aguswilayana, S.H., M.H., dan Andre Syahputra, S.H., dan tim pengacara dari tersangka. (*/bet)