KUPANG, PENATIMOR – Polres Kupang akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Yance Tobias Mesah di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Oelamasi, Kabupaten Kupang, Rabu (9/3/2022).
Advokat Yance Tobias Mesah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Kupang atas laporan polisi dugaan pencemaran nama baik.
Amar putusan hakim tunggal Hendra A.H. Purba, SH., menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon Yance Tobias Mesah.
Dengan demikian penetapan tersangka terhadap pengacara Yance Tobias Mesah yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Kupang memenuhi dua unsur alat bukti.
Kasus Praperadilan Nomor: 4/Pid.Prap/2022/PN Oelamasi, tertanggal 21 Februari 2022, dengan pemohon Yance Thobias Mesah.
Praperadilan atas penetapan tersangka dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/220/VII/2020/NTT/Polres Kupang tanggal 3 Juli 2020.
Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan sangkaan melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP atau Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan pelapor Bambang Wantyson Letelay dan terlapor Yance Thobias Mesah.
Terpisah, Yance Thobias Mesah mengatakan bahwa hakim menolak praperadilan yang diajukannya.
Salah satu alasan hakim bahwa organisasi DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) tidak merespon surat yang dikirim pihak penyidik Polres Kupang.
Sehingga prosedur yang dilakukan pihak termohon itu sudah benar, sehingga sesuai Pasal 184 sudah terpenuhi dua alat bukti untuk advokat Yance Thobias Mesah sebagai tersangka.
“Saya berharap agar secepatnya penyidik dapat melimpahkan berkas ke Kejaksaan, dan secepatnya disidangkan, supaya dapat dibuktikan dalam perkara pokoknya,” kata Yance. (wil)