UTAMA  

Polres Kupang Kota Musnahkan 300 Liter Sopi

Polres Kupang Kota Musnahkan 300 Liter Sopi

Kupang, penatimor.com – Polres Kupang Kota memusnahkan 300 liter minuman keras (miras) tradisional NTT jenis sopi atau moke.

Pemusnahan miras sitaan ini dilaksanakan di halaman Mapolres Kupang Kota, Kamis (19/12).

Miras yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan pada tanggal 2-16 Desember 2019.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P.T. Binti, SIK., melalui Waka Polres Kupang Kota Kompol I Nyoman Budi Artawan, SH., S.IK., kepada wartawan (19/20) siang, mengatakan, Operasi Pekat ini merupakan antisipasi untuk mengatasi kejahatan jalanan yang mungkin terjadi pada saat perayaan Hari Natal 2019 dan puncaknya malam Tahun Baru 2020.

Polres Kupang Kota Musnahkan 300 Liter Sopi

“Adapun sasaran kita yaitu premanisme dan minuman keras (miras) yang saat ini kita melakukan pemusnahan sekitar 300 liter dari enam jeringan besar ukuran 35 liter dan puluhan botol kecil yang sudah siap dijual,” Waka Polres Kupang Kota.

Lanjut Waka Polres, dengan adanya Operasi Pekat dan penyitaan miras ini sehingga dapat mengurangi pemuda-pemuda dalam mengonsumsi minuman keras, agar terhindar dampak negatif.

Dalam Operasi Pekat ini, pihak Polres Kupang Kota juga sudah mengamankan beberapa sepeda motor yang menggunakan knalpot racing, terutama yang bunyi suara knalpotnya bising dan meresakan masyarakat.

Polres Kupang Kota Musnahkan 300 Liter Sopi

“Sudah kami amankan di kantor Satuan Lalu Lintas Polres Kupang Kota,” kata mantan Wakapolres Sumba Barat ini.

“Untuk senjata tajam dalam operasi yang dilakukan ada beberapa saja, karena ada sebagian yang didapat tetapi itu digunakan oleh masyarakat dalam usaha,” imbuhnya. (wil)

error: Content is protected !!