Kupang, penatimor.com – Pihak Polres Kupang membantah pernyataan pendeta gereja GMIT Gibeon Bone, Pdt. Erna Ratu Eda Fanggidae, S.Th., terkait laporan ancaman pembunuhan yang tidak ditanggapi.
“Tidak benar, tidak pernah ada laporan. Kami sudah mengonfirmasi kapan dilaporkan dan siapa nama petugas yang menolak laporannya,” ujar Paur Humas Polres Kupang, Aipda Lalu Rihandi Hidayat kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021) petang.
Menurut Paur Humas yang akrab disapa Randy itu, saat ini polisi sudah memeriksa 44 orang dari kedua belah pihak dalam kasus pembakaran rumah warga di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang.
Polres Kupang, juga memberi ruang kesempatan yang sama dari kedua belah pihak untuk membuat laporan pengaduan untuk diproses secara hukum.
“Hingga saat ini proses hukum sedang berjalan karena melibatkan banyak orang. Polres Kupang bekerja ekstra untuk mewujudkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi semua masyarakat,” tegas Randy.
Sebelumnya, pendeta gereja GMIT Gibeon Bone, Pdt. Erna Ratu Eda Fanggidae, S.Th., mengaku diancam dan dibunuh sekelompok massa perusuh pada Minggu (28/3/2021) lalu.
Erna mengaku pada Senin (28/3/2021) sudah mendatangi Polres Kupang untuk melaporkan bahwa dirinya diancam dibunuh oleh sekelompok orang.
“Namun laporan saya tidak diterima, saya tidak tau alasannya apa, laporan saya tidak diterima sehingga saya pulang,” ungkap Erna kepada wartawan di Kupang.
Kelompok perusuh itu membakar rumah, kendaraan bermotor dan sejumlah ternak piaraan warga. Aksi premanisme itu merupakan buntut dari ekseskusi lahan di wilayah itu.
Sebelumnya, Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif kepada wartawan, Sabtu (3/4/2021), meminta kepada korban pengancaman maupun pembakaran segera membuat laporan polisi agar ditindaklanjuti.
“Saya sudah perintahkan Kapolres Kupang untuk tangani secara profesional dan proporsional. Segera nanti saya akan cek kembali. Bila benar ada ancaman pembunuhan, segera buat laporan polisinya dan pasti akan saya tindak tegas,” ujarnya.
Ia mengimbau semua pihak menahan diri, karena proses penyelidikan kasus ini sedang dilakukan Polres Kupang.
“Proses sudah dilakukan oleh Polres Kupang. Teman-teman media juga bisa bantu dengan info yang seimbang agar menjaga sikon kamtibmas kondusif,” katanya.
“Putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap juga harus dipatuhi dengan baik oleh semua pihak. Bila ada ketidakpuasan maka harus disalurkan lewat proses hukum,” jelasnya. (wil)