KUPANG, PENATIMOR – Kasus pencurian handphone (HP) di wilayah Kota Kupang kian marak dan meresahkan masyarakat.
Beruntung satu per satu pelakunya telah ditangkap aparat kepolisian.
Barusan pihak Polsek Alak menangkap seorang pencuri telepon selular berinisial DRL (23) yang juga warga Kota Kupang.
Penangkapan pelaku berjenis kelamin laki-laki tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/XII/2022 Polsek Alak tanggal 23 Desember 2022.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, SIK., melalui Kapolsek Alak Kompol Edy, SH., yang dikonfirmasi awak media ini, Rabu (28/12/2022), membenarkan kejadian tersebut.
Kapolsek jelaskan, terduga pelaku DRL ditangkap di wilayah Kelurahan Alak oleh Tim Gabungan Resintel Polsek Alak yang dipimpin Aipda Roni Amalo pada Selasa (27/12/2022) malam.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban.
Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi berhasil mengetahui indentitas dan lokasi tempat tinggal pelaku.
Polisi juga mengetahui pelaku telah menjual HP hasil curian ke beberapa toko handphone di Kota Kupang.
“Setelah mengetahui identitas pelaku dan lokasi tempat tinggal, tim gabungan langsung ke tempat kos nya milik ibu Wulan di wilayah Alak,” jelas Kapolsek.
Setelah tiba, polisi langsung melakukan pengeledahan dan menemukan 3 buah handphone yang disembunyikan pelaku.
“Pelaku juga mengaku bahwa ada tiga buah handphone yang dicuri telah dijual,” sebut Kapolsek.
Dalam pengeledehan di kamar kost milik terduga pelaku, polisi menemukan 3 buah HP, merek Iphone XL warna putih, Redmi dan Samsung Galaxy.
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Alak untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak juga terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini. (wil)













