Polisi Ciduk Tiga Pemakai Ganja di Sumba Barat

Polisi Ciduk Tiga Pemakai Ganja di Sumba Barat

KUPANG, PENATIMOR – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Sumba Barat berhasil mengungkap tiga orang pelaku penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Diketahui ketiga pelaku berinisial MI (48), FN (41) dan B (34) adalah warga Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku diamankan polisi di tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Jumat (10/2/2023).

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (14/2) petang, membenarkan pengungkapan kasus narkoba ini.

“Ya benar, ada tiga terduga pelaku yang diamankan Satresnarkoba Polres Sumba Barat,” sebut Ariasandy.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari Satuan Narkoba Polres Sumba Barat mendapatkan informasi dari masyarakat setempat perihal adanya penyalahgunaan narkoba di rumah seorang warga yang berlokasi disamping penginapan Ande Ate, Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabuba.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MI.

Dalam proses penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Sampoerna Mild yang berisi empat linting rokok yang diduga Narkotika jenis ganja.

“Barang bukti tersebut disembunyikan oleh pelaku di bawah kursi sofa,” kata Kabidhumas.

Selain itu, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni, satu buah handphone, satu buah dompet, sebungkus rokok Dji Sam Soe kretek, dan dua buah kertas rokok yang bertuliskan Barak Taste.

Kombes Ariasandy melanjutkan, dari hasil pemeriksaan kepada pelaku MI, polisi mendapatkan informasi bahwa ada dua tersangka lainnya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan pada terduga pelaku FN dan pelaku B di tempat yang berbeda.

Dari kedua terduga pelaku juga diamankan barang bukti berupa dua buah handphone dan satu botol obat tetes mata yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja seberat 6,94 gram.

Saat ini ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Sumba Barat guna melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumba Barat untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasusnya,” tandas mantan Kapolres TTS. (wil)

error: Content is protected !!